JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri lebih dalam dugaan adanya calon mahasiswa baru “titipan” dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), termasuk melalui pemeriksaan tiga wakil rektor dan sejumlah dosen pada Selasa (15/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh mekanisme penerimaan mahasiswa baru, terutama melalui jalur mandiri, sekaligus mengonfirmasi dugaan adanya calon mahasiswa yang dititipkan untuk diloloskan.
“Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Selain mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa baru, penyidik juga mengonfirmasi hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan KPK di lingkungan Unsoed.
“Ini juga didalami berkaitan dengan hasil atau temuan rangkaian kegiatan penggeledahan sebelumnya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memeriksa tiga Wakil Rektor Unsoed. Mereka yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Prof. Waluyo Handoko.
Selain ketiganya, penyidik memeriksa empat saksi lain dari lingkungan Unsoed.
Mereka terdiri atas Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Komunikasi Unsoed berinisial NS, dosen Fakultas Hukum berinisial WK, dosen Fakultas Kedokteran berinisial UG, serta dosen Fakultas Peternakan berinisial MS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi berinisial MS merupakan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Peternakan Unsoed Mochamad Sugiarto.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang dan dua pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Para tersangka tersebut yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang disebut sebagai perantara.
KPK menduga Norman, melalui Dian dan Adhi, meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta dengan iming-iming anak mereka dapat diterima di Fakultas Kedokteran. Namun, menurut KPK, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tetap tidak diloloskan.
Dalam perkara lain yang didalami, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa baru. Dari dugaan penerimaan selama periode 2025-2026 tersebut, Sodiq disebut memperoleh Rp680 juta.
KPK juga menduga uang tersebut digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Sementara itu, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko Sumanto setelah Kepala Bagian Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama periode 2025-2026.
Pemeriksaan terhadap tiga wakil rektor dan empat saksi lainnya menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru Unsoed, termasuk dugaan praktik “titipan” dan temuan yang diperoleh penyidik dari rangkaian penggeledahan sebelumnya. (ANT/KN)



