BANJARMASIN — Manajemen PT Virgo Karya Shipping menyatakan akan menanggung biaya pemulangan jenazah korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 hingga ke kampung halaman, termasuk akomodasi keluarga korban.
Perwakilan PT Virgo Karya Shipping, Dwi, mengatakan tanggungan tersebut diberikan sebagai bagian dari penanganan korban dan keluarga setelah kecelakaan kapal yang mengangkut ratusan penumpang dan awak tersebut.
“Jadi kita tanggung sampai ke kampung halaman,” kata Dwi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/9).
Dwi juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh pihak atas peristiwa yang terjadi serta menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia.
“Kami turut berbela sungkawa kepada keluarga korban yang meninggal,” ujarnya.
Sementara bagi korban luka yang masih menjalani perawatan, manajemen berharap mereka segera pulih dan dapat kembali ke daerah asal masing-masing.
Dwi mengatakan biaya perawatan seluruh korban telah dijaminkan melalui Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera (JRP) sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan perusahaan kapal.
Adapun santunan bagi korban meninggal dunia, menurut dia, juga telah diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Kapal Virgo Transport 8 berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, dengan membawa 243 orang penumpang dan awak kapal serta 89 kendaraan.
Jumlah tersebut terdiri atas 59 penumpang dewasa, satu penumpang anak, 126 sopir dan kernet, 27 pengikut atau mitra kerja kapal, serta 30 kru kapal.
Berdasarkan laporan Basarnas hingga Rabu (16/9), sebanyak 108 korban telah ditemukan dalam kondisi selamat dalam proses evakuasi yang dilakukan tim SAR gabungan.
Proses evakuasi berlangsung di perairan Laut Jawa, tepatnya kawasan Tanjung Selatan, Kalimantan Selatan, sekitar Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Tim SAR gabungan masih melakukan penanganan dan pencarian korban terkait kecelakaan Kapal Virgo Transport 8.
Manajemen PT Virgo Karya Shipping menyatakan akan terus mendukung proses penanganan korban, termasuk pemulangan jenazah dan pendampingan terhadap keluarga korban. (ANT/KN)



