Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi Picu Harga dan Inflasi Pangan

JAKARTA — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyimpangan beras fortifikasi yang disebut turut memengaruhi kenaikan harga beras dan inflasi pangan nasional. Pemerintah menemukan 25 merek yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.

Amran mengatakan dugaan tersebut terungkap setelah pemerintah memeriksa produk beras fortifikasi melalui empat laboratorium kredibel. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi yang tercantum pada kemasan.

“Nah ternyata ada dugaan beralih dari (produksi beras) premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi tetapi setelah kita cek di laboratorium, ada empat lab kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” kata Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Temuan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami pemerintah setelah beras kembali menjadi penyumbang inflasi. Sebelumnya, pemerintah mencermati kenaikan harga beras melalui rapat pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ada satu masalah di tengah kita ini, harga beras menurut Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) saat rapat inflasi, itu ada kenaikan sedikit. Sebelumnya beras bukan lagi penyumbang inflasi, tapi begitu ada kenaikan kita coba membedah. Kenapa ada kenaikan? Kita bedah,” ujarnya.

Menurut Amran, beras fortifikasi yang semestinya dijual sekitar Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.

Pemerintah menemukan disparitas harga yang sangat tinggi pada produk tersebut. Jika dibandingkan dengan harga sekitar Rp13.000-Rp13.500 per kilogram, harga Rp57.000 menunjukkan selisih hingga Rp43.500 per kilogram.

Amran menyebut rata-rata selisih harga yang ditemukan mencapai sekitar Rp22.000 per kilogram dan menilai kondisi tersebut merugikan konsumen apabila produk yang dibeli ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana yang tercantum dalam label.

READ  Istana Luruskan Isu, Presiden Prabowo Tak Pernah Bentuk TGPF Demo Agustus

“Nah ini tahu harganya? Harusnya harganya Rp13.500 per kilogram tapi ada yang dijual sampai Rp57.000 per kilogram. Dan rata-rata penipuan (keuntungan yang didapatkan) Rp22.000 per kilogram rata-rata. Ini menyengsarakan konsumen kita,” tegasnya.

Amran mengungkapkan terdapat 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar maupun kandungan yang tercantum pada label.

Pemerintah memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.

Ke-25 merek yang disebut menggunakan inisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Penyebutan merek dalam laporan tersebut masih dalam konteks temuan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan pemerintah. Status serta tanggung jawab masing-masing pihak tetap mengikuti proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Amran menegaskan beras fortifikasi memiliki tujuan khusus, yakni membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok rentan.

Kelompok tersebut antara lain ibu hamil, ibu menyusui, penyandang stunting, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan dukungan nutrisi.

Karena itu, dugaan ketidaksesuaian kandungan serta tingginya harga dinilai dapat menghambat tujuan program. Produk yang seharusnya ditujukan untuk membantu kelompok rentan justru menjadi sulit dijangkau apabila dijual dengan harga jauh di atas harga yang semestinya.

Sebelum menemukan persoalan beras fortifikasi tersebut, pemerintah telah menjalankan sejumlah kebijakan untuk menjaga harga beras tetap terjangkau.

Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pangan beras kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan diberikan kepada penerima manfaat desil 1 hingga desil 4 dengan alokasi 10 kilogram beras per keluarga setiap bulan.

Penyaluran tahap pertama dilakukan pada Februari-Maret, sedangkan tahap kedua pada Juli-September. Pemerintah juga berencana memperpanjang bantuan tersebut hingga Desember 2026 berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.

READ  DPR Minta Reformasi Imigrasi Usai OTT KPK, Soroti Pentingnya SDM Berintegritas

Selain bantuan pangan, pemerintah mendistribusikan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 828 ribu ton. Pasokan tersebut kemudian ditambah 1 juta ton untuk memperkuat operasi pasar dan menahan kenaikan harga di tingkat konsumen.

Amran mengatakan berbagai kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani agar memperoleh harga yang layak dan kepentingan masyarakat agar tetap mendapatkan beras dengan harga terjangkau.

Namun, pemerintah kini juga mendalami dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi sebagai salah satu faktor yang dinilai turut memengaruhi harga beras dan inflasi pangan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img