Mendes PDT: Dana Desa Bisa Dipakai Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

JAKARTA — Pekerja rentan di desa, mulai dari buruh tani hingga marbot masjid, dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pemanfaatan dana desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan dana desa dapat digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di desa.

“Dana desa, salah satunya lewat program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bisa digunakan untuk membayar iuran kepesertaan BPJS TK ini,” kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Yandri menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta, Selasa (15/9).

Pemanfaatan dana desa untuk jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, penggunaan dana desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa dapat mencakup pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

Kelompok yang diprioritaskan terlibat dalam program PKTD meliputi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal.

Yandri menilai perlindungan jaminan sosial penting bagi warga desa yang masuk kelompok rentan karena mereka menghadapi risiko kecelakaan saat menjalankan aktivitas pekerjaan.

Menurut dia, pekerja informal seperti buruh tani hingga marbot masjid juga membutuhkan perlindungan jaminan sosial karena memiliki risiko kecelakaan kerja dengan pola dan waktu kerja yang relatif beragam.

“Iuran BPJS ini hanya Rp16.800 tapi perlindungan maksimal bagi pekerja di desa,” ujar mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Yandri juga menyoroti rencana kerja sama antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan literasi masyarakat desa mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial saat bekerja.

READ  Ekosistem Industri Didorong Sediakan STB dengan Harga Terjangkau

Literasi tersebut dinilai diperlukan agar masyarakat memahami manfaat yang diperoleh ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemendes PDT bersama BPJS Ketenagakerjaan akan turun langsung ke desa-desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan masyarakat desa dapat merasakan manfaat perlindungan ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Saiful, peserta yang rutin membayar iuran selama tiga tahun tanpa terputus dapat memperoleh manfaat dengan nilai hingga puluhan juta rupiah.

“Selain itu, kita juga memberikan beasiswa kepada anak peserta BPJS hingga ke jenjang perguruan tinggi,” kata Saiful.

Pemerintah melalui pemanfaatan dana desa dan penguatan literasi jaminan sosial tersebut mendorong agar semakin banyak pekerja informal di perdesaan, khususnya kelompok rentan, memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kondisi lain yang dijamin dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img