Misbakhun Bantah Tudingan Terlibat Pemesanan Pita Cukai Rokok

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan pemesanan pita cukai rokok. Ia menegaskan tidak pernah melakukan hal sebagaimana disebut dalam siniar “Bocor Alus” dan pemberitaan Majalah Tempo.

“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Misbakhun mengatakan tudingan tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk rekam jejaknya selama menjadi anggota DPR dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau.

Legislator Partai Golkar tersebut menyebut dirinya mewakili daerah pemilihan Jawa Timur II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan yang merupakan daerah penghasil tembakau.

“Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau,” ujarnya.

Ia mengatakan salah satu sikap yang selama ini diperjuangkannya adalah mempertahankan tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena dinilai berkaitan dengan kepentingan petani tembakau.

Misbakhun juga memberikan klarifikasi mengenai nama Adi Harnowo yang disebut dalam siniar tersebut sebagai tenaga ahli DPR.

Menurut Misbakhun, Adi Harnowo sudah lama tidak bekerja sebagai tenaga ahlinya. Ia menegaskan nama Adi tidak tercantum dalam daftar tenaga ahli yang bekerja untuknya sejak anggota DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024.

“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” katanya.

Terkait kewenangan pemesanan pita cukai rokok, Misbakhun menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam urusan tersebut.

Ia menjelaskan pemesanan pita cukai rokok merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Untuk memastikan informasi mengenai isu tersebut, Misbakhun mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.

READ  Menteri Imipas Tegas! Napi Pengguna Fasilitas Mewah Tak Dapat Remisi 1 Tahun

Menurut Misbakhun, dari komunikasi tersebut, Nirwala menyampaikan bahwa namanya tidak ditemukan dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok.

“Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ujar Misbakhun.

Misbakhun menambahkan, investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan pita cukai merupakan kewenangan DJBC. Karena itu, ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin mendapatkan kepastian mengenai persoalan tersebut untuk meminta klarifikasi kepada pihak yang membuat pemberitaan maupun pihak yang menyebut namanya.

Ia kembali menegaskan bantahannya terhadap tudingan yang mengaitkan dirinya dengan pemesanan pita cukai rokok. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img