Camat Sepaku: Pengadaan Desa Harus Transparan, Akuntabel dan Sesuai Prosedur

PENAJAM PASER UTARA — Pemerintahan Kecamatan Sepaku menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Desa. Hal tersebut disampaikan oleh Camat Sepaku, Abimanyu Arliandito, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) PBJ Desa yang digelar secara virtual dan diikuti aparatur desa se-Kecamatan Sepaku.

Dalam sambutannya, Camat Sepaku, Abimanyu Arliandito, menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik. Karena itu, proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses PBJ yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah kunci utama agar setiap rupiah anggaran negara dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia mengatakan, regulasi dan tata cara PBJ terus mengalami perkembangan. Kondisi tersebut menuntut aparatur di tingkat kecamatan hingga desa untuk terus memperbarui pemahaman dan kompetensinya.

“Perubahan regulasi dan tata cara PBJ menuntut kita semua untuk terus memperbarui pemahaman dan meningkatkan kompetensi. Jangan sampai ketidaktahuan terhadap aturan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aturan tidak hanya berkaitan dengan percepatan penyerapan anggaran, tetapi juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Pemahaman terhadap aturan bukan hanya untuk mempercepat penyerapan anggaran, tetapi juga sebagai upaya mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun persoalan hukum,” ujarnya.

Dalam Bimtek tersebut, peserta juga diminta aktif berdiskusi dan berkonsultasi dengan narasumber apabila menemukan kendala maupun ketidakpahaman terkait aturan dan aplikasi PBJ Desa.

“Jangan ragu untuk berdiskusi dan berkonsultasi apabila masih menemukan kendala atau belum memahami aturan serta penggunaan aplikasi PBJ Desa,” pesannya.

READ  Jembatan Garuda Desa Wonosari Diresmikan, Camat Sepaku Tekankan Pentingnya Konektivitas

Ia menegaskan, setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan hingga pelaksanaan kontrak, harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Aparatur desa juga diminta mengedepankan integritas dan profesionalisme sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih atau good governance.

“Setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari perencanaan, pemilihan hingga pelaksanaan kontrak. Integritas dan profesionalisme harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Ia berharap Bimtek tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan pembelajaran secara virtual, tetapi memberikan pemahaman yang dapat langsung diterapkan oleh aparatur dalam pelaksanaan PBJ di masing-masing desa.

“Harapan kami, kegiatan ini tidak berhenti sebagai pembelajaran secara virtual, tetapi benar-benar dapat diterapkan dalam pelaksanaan PBJ di desa masing-masing,” pungkasnya. (Adv)

Pewarta :Deddypz

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img