217 Seller Adukan Saldo Rp24 Miliar Ditahan, DPR Minta E-Commerce Ditelusuri

JAKARTA – Komisi VII DPR RI meminta pemerintah menelusuri dugaan praktik curang dalam perdagangan elektronik (e-commerce), mulai dari penahanan saldo penjual hingga dugaan permainan harga dan algoritma yang disebut merugikan pelaku usaha.

Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu mengatakan persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh setelah pihaknya menerima aduan dari sejumlah penjual di TikTok Shop dan Tokopedia terkait pembekuan akun serta penahanan saldo.

“Persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik. Pemilik platform boleh menetapkan aturan tapi tak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di Republik ini,” kata Bane dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Bane mempertanyakan dasar hukum penahanan dana milik penjual oleh platform e-commerce, termasuk kemungkinan adanya mekanisme pengawasan dari regulator.

“Apakah menahan uang oleh platform e-commerce diperbolehkan? Ada izin tidak dari OJK?” ujarnya.

Menurut Bane, TikTok Shop dan Tokopedia memberikan waktu hingga 90 hari untuk melakukan investigasi terhadap transaksi penjual dan dapat memperpanjang proses tersebut hingga 90 hari berikutnya.

Namun, ia mengaku menerima aduan bahwa terdapat penjual yang saldonya telah dibekukan sejak 2022.

“Katanya 90 hari untuk investigasi transaksi para seller, tapi kami menerima aduan dari seller ada yang dibekukan sejak tahun 2022,” katanya.

Dari pengaduan yang diterima Komisi VII, terdapat 217 penjual dengan total saldo sekitar Rp24 miliar yang disebut masih ditahan.

Bane mengatakan sekitar Rp16 miliar dari total dana tersebut diduga berkaitan dengan transaksi yang dianggap curang dan masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Ia menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan terhadap penjual dan penegakan aturan yang berlaku di masing-masing platform.

“Pelapak atau penjual (seller) tak boleh dirugikan, namun di saat yang sama mereka juga harus memahami ada aturan yang harus ditaati di setiap platform,” ujarnya.

READ  Pemerintah Mulai Soroti Banyaknya Industri Tekstil Lokal Gulung Tikar

Bane mengatakan persoalan yang disampaikan para penjual tidak berhenti pada pembekuan akun dan saldo.

Komisi VII juga menerima laporan mengenai dugaan praktik platform mendatangkan barang dengan harga sangat murah, bahkan disebut berada di bawah rata-rata biaya produksi, kemudian memasarkannya melalui lapak yang diduga merupakan lapak cangkang.

Selain itu, terdapat dugaan pengaturan algoritma yang membuat lapak penjual yang tidak berafiliasi dengan platform menjadi lebih sepi, sementara lapak yang diduga merupakan lapak cangkang memperoleh distribusi lebih luas.

“Dugaan lainnya, algoritma pelapak yang bukan afiliasi mereka disengaja sepi, sebaliknya lapak cangkang sebarannya diperluas. Dugaan ini tentu perlu ditelusuri,” kata Bane.

Menurut dia, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penelusuran dan pemeriksaan terhadap mekanisme yang digunakan platform sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.

Ia menilai transparansi dalam pengelolaan platform digital penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian bagi penjual yang menggantungkan aktivitas bisnisnya melalui e-commerce.

Komisi VII DPR RI sebelumnya telah memanggil pihak TikTok Shop dan Tokopedia pada 9 September 2026.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan atas berbagai aduan yang disampaikan para penjual, termasuk persoalan pembekuan akun dan penahanan saldo.

DPR mendorong agar seluruh dugaan yang disampaikan penjual dapat diverifikasi secara objektif sehingga dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran aturan atau hanya merupakan bagian dari mekanisme pengawasan transaksi yang diterapkan platform.

Bane menegaskan penelusuran diperlukan agar aturan internal platform tidak merugikan penjual sekaligus tetap memberikan ruang bagi platform untuk mencegah transaksi yang melanggar ketentuan.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi penjual sekaligus menjaga iklim perdagangan elektronik yang sehat dan adil. (ANT/KN)

READ  Ekonom dan Mantan Staf Khusus Presiden Jokowi, Arif Budimanta Tutup Usia
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img