Impor Minyak Rusia Berlanjut, Bahlil Tegaskan Harus Sesuai Aturan

JAKARTA – Pemerintah memastikan pembelian minyak mentah dari Rusia terus berjalan selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan nilai keekonomian di tengah kebutuhan menjaga pasokan energi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memilih sumber minyak mentah berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan dinamika kondisi global.

“Kita sekarang ini kan lagi kondisi global kayak begini, kita mencari skala prioritas mana yang duluan bisa mendatangkan crude kita. Selama tidak menabrak aturan dan secara ekonomis masuk,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Bahlil juga memastikan proses pembelian minyak mentah Rusia tahap kedua telah berjalan.

“Sudah, sudah, sudah mulai jalan, ya,” ujarnya.

Menurut Bahlil, pengadaan minyak mentah dari Rusia merupakan bagian dari kerja sama antarpemerintah atau government-to-government (G-to-G) yang kemudian dilanjutkan melalui mekanisme government-to-business (G-to-B).

“Saya mengatakan sekali lagi ya, bahwa pembelian crude dari Rusia itu merupakan bagian daripada kontrak G-to-G yang kemudian diakhiri dengan G-to-B,” katanya.

Bahlil menegaskan kepentingan pemenuhan kebutuhan energi nasional menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan sumber pasokan minyak mentah.

“Saya lebih mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan lain. Apalagi kedaulatan bangsa kita tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Karena kita menganut mazhab politik bebas aktif,” tuturnya.

Kebutuhan Indonesia terhadap minyak mentah impor masih berlangsung seiring produksi minyak nasional yang belum mencapai target pemerintah.

Data Kementerian ESDM mencatat produksi minyak nasional pada 8 September 2026 sebesar 571.731 barel per hari. Angka tersebut masih di bawah target produksi 2026 sebesar 610 ribu barel per hari.

Sebelumnya, Bahlil menyampaikan target lifting minyak sebesar 610 ribu barel per hari pada 2026 belum tercapai. Rata-rata produksi minyak mentah hingga 31 Juli 2026 tercatat 578.156 barel per hari.

READ  Simulasi Flag Marshal MotoGP Indonesia di Mandalika Berjalan Lancar

Pemerintah sebelumnya juga telah merealisasikan tahap pertama impor minyak mentah dari Rusia. Bahlil pada 5 Agustus 2026 mengatakan minyak tahap pertama telah tiba di Indonesia, sementara pengadaan tahap kedua sedang berjalan.

Pemerintah bahkan tengah menyiapkan kontrak jangka panjang untuk pengadaan minyak mentah dari Rusia.

Bahlil menjelaskan pengadaan minyak tersebut dilakukan pemerintah melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), bukan secara langsung oleh PT Pertamina (Persero).

Secara keseluruhan, pengadaan minyak dari Rusia merupakan bagian dari rencana impor sebesar 150 juta barel yang dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026.
Bahlil pada Juni 2026 telah menugaskan Lemigas untuk menjalankan pengadaan tersebut.

Kebijakan tersebut memiliki landasan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional yang berlaku sejak 30 April 2026.

Perpres tersebut mengatur pengadaan minyak bumi untuk kebutuhan kilang dalam negeri serta menjaga keandalan pasokan BBM dan LPG dari dalam maupun luar negeri guna menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri.

Kerja sama energi Indonesia dan Rusia kembali mengemuka dalam Eastern Economic Forum di Vladivostok pada 3 September 2026.

Dalam forum tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menyambut kerja sama dengan Rusia untuk meningkatkan produktivitas eksplorasi, produksi, dan pengolahan minyak serta gas bumi.

Bagi pemerintah, kerja sama dan diversifikasi sumber pasokan menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional di tengah dinamika pasar energi global.

Dengan kebutuhan minyak nasional yang masih harus dipenuhi dari impor, pemerintah menempatkan aspek ketersediaan pasokan, kepatuhan terhadap aturan, serta keekonomian sebagai pertimbangan dalam menentukan sumber minyak mentah. (ANT/KN)

READ  Prabowo Minta Jaringan Bandara Internasional Diperluas
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img