Kemenperin Kawal SNI Wajib Food Tray untuk Jamin Mutu MBG

JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pengawalan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk wadah bersekat dari baja tahan karat atau food tray. Langkah ini dilakukan untuk memastikan mutu dan keamanan wadah makanan yang digunakan dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan SNI wajib merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan produk yang digunakan masyarakat memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan.

Terlebih, food tray bersentuhan langsung dengan makanan sehingga kualitas bahan dan proses produksinya perlu mendapat perhatian serius.

“Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan. Pada saat yang sama, kebijakan standardisasi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk industri dalam negeri,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, penerapan standar food tray memiliki arti strategis dalam mendukung pelaksanaan MBG. Besarnya kebutuhan harus diimbangi kemampuan industri dalam negeri menyediakan produk berkualitas dan memenuhi standar secara konsisten.

Kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna akhir, tetapi juga memperkuat rantai pasok domestik. Meningkatnya kebutuhan food tray dinilai dapat menjadi peluang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas, sekaligus daya saing.

“Program prioritas pemerintah perlu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Karena itu, industri dalam negeri harus semakin siap memenuhi kebutuhan produk berkualitas dan sesuai standar, sehingga manfaat dari meningkatnya permintaan dapat dirasakan oleh sektor manufaktur nasional,” ujar Agus.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib.

READ  Pura Mangkunegaran Gelar Kirab 6 Pusaka di Malam 1 Suro

Regulasi tersebut menjadi dasar untuk memastikan food tray yang diproduksi dan beredar memenuhi persyaratan standar yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan penerapan standardisasi harus dibarengi penguatan sistem jaminan mutu di tingkat industri.

Menurutnya, pemenuhan standar tidak boleh hanya dilakukan saat proses awal sertifikasi, tetapi harus dipertahankan secara konsisten sepanjang proses produksi.

“Standardisasi merupakan salah satu fondasi untuk membangun industri yang berkualitas dan berdaya saing. Melalui penerapan standar dan sistem jaminan mutu yang baik, kita ingin memastikan produk industri nasional memiliki kualitas yang konsisten, aman digunakan, sekaligus semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Emmy.

Untuk mendukung implementasi SNI wajib tersebut, Kemenperin melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta memberikan pelayanan dan pendampingan kepada pelaku industri agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.

Pada 8 Juli 2026, BSPJI Jakarta melakukan kunjungan perusahaan ke PT Yakun Prima Indonesia untuk memastikan kesiapan perusahaan memenuhi seluruh persyaratan sebelum memasuki tahap audit sertifikasi.

Pendampingan teknis tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku industri mengenai persyaratan sertifikasi. Dengan demikian, proses sertifikasi diharapkan berjalan efektif, objektif, dan sesuai regulasi.

PT Yakun Prima Indonesia menjadi klien pertama BSPJI Jakarta yang mengajukan sertifikasi SNI untuk produk food tray sejak diberlakukannya Permenperin Nomor 1 Tahun 2026.

Pengajuan tersebut sekaligus menjadi tonggak awal pelaksanaan sertifikasi SNI wajib produk food tray melalui BSPJI Jakarta serta menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam mendukung kebijakan standardisasi nasional. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img