JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 38.375 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memutus aliran dana dan mempersempit ruang transaksi jaringan perjudian digital.
Pemblokiran rekening menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan judi online karena transaksi keuangan merupakan mata rantai utama aktivitas tersebut. Perbankan diminta memperkuat pemantauan terhadap rekening dan transaksi yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Koran Nusantara edisi ini juga mengulas pendapatan negara yang telah mencapai Rp1.459 triliun, menjadi salah satu indikator penting dalam melihat kondisi fiskal dan kemampuan pembiayaan negara.
Pembaca Setia Koran Nusantara!
Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
Baca Koran Nusantara Edisi 8 September 2026
Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.



