OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 38.375 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memutus aliran dana dan mempersempit ruang transaksi jaringan perjudian digital.

Pemblokiran rekening menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan judi online karena transaksi keuangan merupakan mata rantai utama aktivitas tersebut. Perbankan diminta memperkuat pemantauan terhadap rekening dan transaksi yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Koran Nusantara edisi ini juga mengulas pendapatan negara yang telah mencapai Rp1.459 triliun, menjadi salah satu indikator penting dalam melihat kondisi fiskal dan kemampuan pembiayaan negara.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

Koran Digital Koran Nusantara

Baca Koran Nusantara Edisi 8 September 2026

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

READ  Pegawainya kena OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kalau terbukti salah, saya akan berhentikan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img