JAKARTA – Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 membuka catatan estimasi pembagian kuota haji khusus yang mencantumkan sejumlah nama dan lembaga. Dalam catatan itu terdapat tulisan BIN 200, DPR 200, “Para Gus” 200 hingga NU 1.900.
Catatan tersebut tersimpan dalam laptop Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer Kementerian Agama yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum KPK membuka catatan tersebut ketika mendalami pembagian kuota haji khusus dan pengumpulan fee percepatan keberangkatan jemaah.
Catatan yang dibacakan di persidangan memuat Subdit 1.500, RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, “Para Gus” 200, NU 1.900 serta Forum Sathu yang jumlahnya belum dicantumkan.
Ridwan mengatakan angka-angka itu merupakan estimasi pembagian kuota haji khusus. Ia mengetik catatan tersebut di laptop miliknya bersama Abdul Muhyi, mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kemenag.
Sumber catatan, menurut Ridwan, berasal dari telepon seluler Abdul Muhyi. “Saya berdua sama Pak Abdul Muhyi kemudian mengetik estimasi pembagian kuota,” kata Ridwan saat menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa kemudian mengurai satu per satu tulisan dalam catatan tersebut. RF disebut merujuk kepada Rizky Fisa Abadi dengan angka 500, sedangkan MKTR merujuk kepada Maktour dengan angka 1.000.
Ridwan juga membenarkan “Subdit 1.500” merupakan estimasi kuota untuk unit yang menangani haji khusus. Kuota tersebut nantinya diisi melalui penyelenggara haji khusus dan dalam persidangan dikaitkan dengan pengumpulan fee percepatan.
BIN 200 DIPERTANYAKAN HAKIM
Tulisan “BIN 200” kemudian menjadi perhatian majelis hakim.
Ridwan menjelaskan BIN yang dimaksud dalam catatan merujuk kepada anggota Badan Intelijen Negara.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian memastikan maksud keterangan tersebut. “Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya hakim. “Iya,” jawab Ridwan.
Hakim kemudian menanyakan apakah pencantuman tersebut berarti Badan Intelijen Negara benar-benar mendapatkan jatah 200 kuota.
Ridwan tidak dapat memastikannya. “Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” jawabnya.
Ridwan menegaskan dirinya hanya mengetik catatan berdasarkan arahan Abdul Muhyi. “Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhyi,” ujarnya.
Karena itu, tulisan “BIN 200” yang muncul di persidangan belum membuktikan Badan Intelijen Negara benar-benar menerima atau menggunakan 200 kuota haji khusus.
Jaksa selanjutnya mendalami tulisan “DPR 200”. Ketika ditanya apakah DPR yang dimaksud merujuk kepada Komisi VIII atau pihak tertentu, Ridwan hanya menyebut anggota DPR.
Ia tidak menjelaskan siapa anggota DPR yang dimaksud dalam catatan tersebut.
Jaksa kemudian beralih ke tulisan “Para Gus 200”. Ridwan mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang dimaksud karena tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Abdul Muhyi.
Sementara tulisan “NU 1.900” dipahami Ridwan sebagai Nahdlatul Ulama. “Izin Pak, saya kan hanya ngetik ya. Maksudnya NU, tapi yang waktu itu saya tahu ya NU itu Nahdlatul Ulama,” kata Ridwan.
Seperti catatan BIN, keterangan Ridwan tersebut masih berkaitan dengan estimasi pembagian kuota yang tersimpan di laptop. Persidangan belum membuktikan bahwa seluruh nama dan lembaga yang tercantum benar-benar menerima kuota sesuai angka tersebut.
FEE PERCEPATAN IKUT DIBUKA
Persidangan juga membuka keterangan Ridwan mengenai pengumpulan fee dari jemaah haji khusus tambahan yang dapat berangkat pada tahun yang sama atau T0.
Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan yang menyebut Abdul Muhyi pernah meminta dirinya membantu mengambil dan mengumpulkan fee.
Dalam BAP itu, Ridwan disebut sempat mengusulkan besaran fee kepada travel diturunkan dari 5.000 dolar AS menjadi 4.000 dolar AS. Abdul Muhyi disebut menyetujui usulan tersebut.
Jaksa kemudian memastikan isi BAP kepada Ridwan. “Iya, betul Pak,” jawab Ridwan.
Nama Ridwan kemudian disebut disampaikan kepada Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai orang yang dianggap dapat dipercaya untuk mengumpulkan fee tersebut.
Catatan estimasi pembagian kuota yang tersimpan di laptop Ridwan kemudian didalami jaksa untuk melihat kaitannya dengan pengelolaan kuota haji khusus dan fee percepatan.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kini menyeret empat orang ke persidangan.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menteri Agama sekaligus anggota Dewan Pengawas BPKH Isfah Abidal Aziz; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Jaksa mendakwa perkara pembagian kuota haji tambahan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp622,09 miliar berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
Sidang Selasa juga menghadirkan sejumlah saksi lain, termasuk Abdul Muhyi, untuk mendalami proses penetapan dan pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. (ant/MK)
Editor: Agus S



