JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing periode 2008–2025. Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa 112 saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Perkara ini berkaitan dengan penjualan produk pulp PT TPL kepada perusahaan terafiliasi. Kejagung menduga perusahaan melakukan under invoicing dengan memanipulasi klasifikasi atau Harmonized System (HS) Code produk yang dijual.
Produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga merupakan dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang memiliki nilai lebih rendah.
“Produk dissolving pulp, diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” kata Saiful.
Produk tersebut kemudian dijual kepada perusahaan di luar negeri, Macao Marketing International Ltd, serta Asia Pacific Rayon di Indonesia.
Melalui perubahan klasifikasi tersebut, Kejagung menduga nilai produk yang dicantumkan dalam transaksi menjadi lebih rendah dari nilai sebenarnya. Dampaknya berpengaruh terhadap nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.
Penyidik juga menemukan persoalan dalam proses pemeriksaan perpajakan. Menurut Kejagung, PT TPL diduga tidak memberikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan yang semestinya digunakan dalam pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
Kejagung menduga perusahaan bekerja sama dengan pejabat yang memiliki kewenangan sehingga pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. “PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” ujar Saiful.
Penyidik memperkirakan praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Namun, angka itu masih bersifat sementara karena perhitungan resmi kerugian negara masih dilakukan tim auditor.
DUA PEGAWAI PAJAK LEBIH DULU TERSANGKA
Sebelum menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
BP merupakan supervisor pemeriksa pajak PT TPL untuk tahun pemeriksaan 2020 dan 2023, sedangkan SR terkait pemeriksaan pajak tahun 2024.
Kejagung menduga keduanya tidak menjalankan proses pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya terhadap transaksi PT TPL.
Saat dua pegawai pajak tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu, PT TPL menyatakan mengetahui perkara tersebut melalui pemberitaan dan sedang melakukan penelaahan serta verifikasi.
Direktur PT TPL Anwar Lawden ketika itu mengatakan perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak Maret. Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 pada 9 Maret 2026. (ica/MK)
Editor: Agus S



