Disnakertrans Tutup Pengaduan Upah Inti Boga, Hak Mantan Pekerja Tetap Dibayar

SAMARINDA – Pengaduan kekurangan pembayaran upah minimum dan upah kerja lembur pekerja PT Inti Boga Mandiri dinyatakan selesai oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Namun, perusahaan masih membuka pembayaran bagi sejumlah pekerja dan mantan pekerja yang belum menerima haknya.

Penyelesaian pengaduan tertuang dalam surat Disnakertrans Kaltim Nomor 500.15.16.1/452/DTKT.Srk-III/2026 tertanggal 8 Mei 2026 tentang Pemberitahuan Hasil Penanganan Pengaduan Pekerja PT Inti Boga Mandiri.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan PT Inti Boga Mandiri dan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) yang diwakili Nason Nadeak, S.H., M.H.

Kuasa hukum PT Inti Boga Mandiri, Yuvina Ariestanti, S.H., M.H., CIRP., mengatakan surat Disnakertrans tersebut menjadi penegasan bahwa perusahaan telah menindaklanjuti persoalan upah minimum dan upah lembur yang sebelumnya dilaporkan.

“Perusahaan telah melaksanakan penyelesaian dan menyerahkan bukti pembayaran serta dokumen pendukung kepada pengawas ketenagakerjaan. Setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Disnakertrans Kaltim menyatakan pengaduan tersebut telah selesai,” kata Yuvina dalam jumpa pers di Fugo Hotel Samarinda, Senin (7/9/2026).

Persoalan ini bermula dari laporan DPP SBBI Provinsi Kalimantan Timur kepada Disnakertrans Kaltim pada 13 November 2023. Pengaduan berkaitan dengan pembayaran upah di bawah upah minimum dan upah lembur terhadap pekerja PT Inti Boga Mandiri.

Dalam proses penanganannya tercatat 45 nama pekerja. Namun, Yuvina mengatakan jumlah orang sebenarnya 44 karena terdapat satu nama yang tercatat dua kali. “Sebetulnya bukan 45 orang, tapi 44 orang. Ada yang ter-double namanya,” jelasnya.

Pada Desember 2024 hingga Januari 2025, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim menerbitkan penetapan mengenai perhitungan kekurangan upah minimum dan upah kerja lembur.

PT Inti Boga Mandiri kemudian mengajukan banding dan penetapan ulang kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 11 Februari 2025.

READ  Bukber Bareng Komunitas Driver Truk, Pj Bupati PPU Komitmen Tustaskan Persoalan BBM Langka

Kemenaker kemudian menerbitkan dua penetapan ulang pada 28 November 2025.

Penetapan Ulang Nomor 5/35/AS.00.02/XI/2025 mencatat kekurangan pembayaran upah kerja lembur sebesar Rp667.721.932.

Sementara Penetapan Ulang Nomor 5/36/AS.00.02/XI/2025 menetapkan kekurangan pembayaran upah minimum sebesar Rp792.453.176. Total keduanya mencapai Rp1.460.175.108.

Yuvina mengatakan selama proses pemeriksaan dan penetapan ulang berlangsung, perusahaan tetap berkomunikasi dengan pekerja dan mantan pekerja.

Sebanyak 37 pekerja dan mantan pekerja kemudian mencapai kesepakatan dengan perusahaan. Penyelesaian dituangkan dalam Perjanjian Bersama, pembayaran dilakukan, kemudian perjanjian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Penyelesaian dengan 37 pekerja dilakukan melalui mekanisme yang sah. Ada Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan ke PHI dan bukti pembayaran,” jelas Yuvina.

Ia juga membantah anggapan bahwa perjanjian tersebut tidak sah karena dilakukan langsung dengan pekerja tanpa melalui kuasa hukum.

“Bahkan kalau di luar ada narasi perjanjian tidak sah karena tidak melalui kuasa, kami pastikan itu adalah asumsi yang keliru. Kami tidak mungkin tanda tangan dengan prinsipal jika tidak ada surat pencabutan kuasa dari karyawan dan eks karyawan,” katanya.

Sementara terhadap Jamsuri, perusahaan menyatakan telah membayar kekurangan upah lembur sebesar Rp19.071.477 melalui transfer bank pada 25 Februari 2026.

Menurut Yuvina, pembayaran dilakukan langsung ke rekening Jamsuri karena data rekeningnya masih tercatat di perusahaan.

MASIH ADA YANG BELUM MENERIMA

Meski pengaduan dinyatakan selesai, masih terdapat pekerja atau mantan pekerja yang belum menerima pembayaran.

Yuvina mengatakan perusahaan telah mengirimkan undangan ke alamat yang tercatat dalam data perusahaan. Kendalanya, sebagian sudah lama tidak bekerja sehingga perusahaan tidak lagi memiliki nomor telepon maupun data rekening terbaru.

“Perusahaan tidak menolak membayar. Mereka telah diundang datang agar haknya dapat dibayarkan secara penuh sesuai angka dalam penetapan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

READ  Turap Baru 70 Persen, Banjir Bontang Belum Tuntas, Sampai Kapan?

Ia juga membantah adanya perlakuan berbeda terhadap pekerja dalam penyelesaian perkara tersebut. “Jadi tidak ada ya, klien kami diskriminatif atas penyelesaian masalah ini. Semua kami lakukan dengan menjunjung tinggi asas kekeluargaan dan itikad baik,” kata Yuvina.

PT Inti Boga Mandiri meminta pekerja dan mantan pekerja yang belum menerima pembayaran menghubungi perusahaan atau Firma Hukum Ansugi Law dengan membawa identitas dan dokumen pendukung.

Perusahaan menyatakan pembayaran akan dilakukan sesuai nilai yang tercantum dalam penetapan ulang Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam surat 8 Mei 2026, Disnakertrans Kaltim menyebut pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas pengaduan. Pengawas juga telah menerima bukti pembayaran dan dokumen pendukung penyelesaian.

“Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, Disnakertrans Kaltim menyatakan pengaduan terkait tuntutan pembayaran upah dan upah kerja lembur PT Inti Boga Mandiri dianggap telah selesai,” kata Yuvina.

PT Inti Boga Mandiri menyatakan tetap membuka komunikasi dengan pekerja dan mantan pekerja yang belum menerima hak karena kendala data maupun komunikasi. (KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img