Mutasi ke Pangkalan Bun Berujung PHK, PHI Menangkan Inti Boga, Jamsuri Kasasi

SAMARINDA – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan mutasi Jamsuri dari Samarinda ke Pangkalan Bun serta pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mangkir sah menurut hukum. Dari tuntutan Rp160,5 juta, majelis hanya mengabulkan uang pisah sebesar Rp6,46 juta.

Putusan perkara Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr dibacakan pada 30 Juli 2026. Jamsuri tercatat sebagai penggugat dan PT Inti Boga Mandiri sebagai tergugat. Perkara tersebut terdaftar di PHI Samarinda sejak 26 Februari 2026.

Jamsuri telah bekerja di PT Inti Boga Mandiri sejak 5 Oktober 1997. Perselisihan bermula ketika perusahaan memutasinya dari Kantor Cabang Samarinda ke Depo Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Mutasi dilakukan melalui Surat Keputusan Nomor IBM.01/44/HS.6.25 tertanggal 30 Mei 2025 dan berlaku mulai Juni 2025. Jamsuri tetap ditempatkan sebagai auditor lapangan.

Kuasa hukum PT Inti Boga Mandiri, Yuvina Ariestanti, S.H., M.H., CIRP., mengatakan mutasi dilakukan karena kebutuhan operasional. Depo Pangkalan Bun saat itu membutuhkan auditor lapangan untuk melakukan audit stok dan pengawasan setelah terjadi pergantian sales supervisor.

“Mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional. Jabatan, upah, tunjangan, dan hak normatif Jamsuri tidak ada yang dikurangi,” kata Yuvina dalam konferensi pers di Fugo Hotel Samarinda, Senin (7/9/2026).

Menurut Yuvina, berdasarkan pertimbangan putusan, majelis tidak menemukan fakta bahwa mutasi tersebut mengurangi upah, jenjang jabatan maupun hak normatif Jamsuri.

Majelis juga menilai mutasi diterbitkan pejabat yang berwenang, didasarkan pada kebutuhan operasional dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan.

Atas pertimbangan itu, mutasi Jamsuri ke Pangkalan Bun dinyatakan sah dan mengikat.

Jamsuri tidak menjalankan penempatan di Pangkalan Bun. Ia tetap hadir dan melakukan absensi di Kantor Cabang Samarinda.

READ  Kolaboratif Bangun Sektor Perkebunan, Pemkab Kutai Kartanegara Dapat Apresiasi Norwegia

Namun, kehadiran di kantor lama tidak dinilai sebagai pelaksanaan kewajiban kerja karena berdasarkan keputusan mutasi, tempat kerjanya telah berpindah ke Pangkalan Bun.

PT Inti Boga Mandiri kemudian melayangkan dua panggilan kerja.

Panggilan pertama diterbitkan 10 Juni 2025 melalui Surat Nomor IBM.01/45/HS.6.25. Jamsuri diminta hadir bekerja di Pangkalan Bun pada 12 Juni 2025.

Panggilan kedua diterbitkan 16 Juni 2025 melalui Surat Nomor IBM.01/47/HS.6.25 dan meminta Jamsuri hadir pada 17 Juni 2025.

Menurut Yuvina, bukti pengiriman dan penerimaan kedua surat tersebut diperiksa dalam persidangan.

“Perusahaan telah menyampaikan dua panggilan secara tertulis dan patut. Pengadilan memeriksa surat panggilan, bukti pengiriman, bukti penerimaan, serta seluruh dokumen pendukungnya,” jelas Yuvina.

Jamsuri tetap tidak datang bekerja di Pangkalan Bun. Perusahaan kemudian menerbitkan surat PHK pada 19 Juni 2025 dengan alasan mangkir.

Majelis menilai unsur mangkir sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf j juncto Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah terpenuhi.

PHK kemudian dinyatakan sah dan hubungan kerja Jamsuri dengan PT Inti Boga Mandiri dinyatakan putus sejak 19 Juni 2025.

TUNTUT Rp160,5 JUTA

Dalam gugatannya, Jamsuri meminta pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja dan upah proses dengan total sekitar Rp160,5 juta.

Majelis hanya mengabulkan sebagian gugatan.

PT Inti Boga Mandiri diwajibkan membayar uang pisah sebesar satu bulan upah atau Rp6.460.000. Tuntutan selain dan selebihnya ditolak.

“Pokok persoalan dalam perkara ini adalah keabsahan mutasi dan PHK. Putusan telah menyatakan mutasi sah dan mengikat serta PHK karena mangkir sah menurut hukum,” kata Yuvina.

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Jamsuri melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi pada 13 Agustus 2026. PT Inti Boga Mandiri sedang menyiapkan kontra memori kasasi yang dijadwalkan disampaikan paling lambat 13 September.

READ  Kukar Jadi Pusat Sekolah Digital, Bupati Aulia Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Google

“Kami menghormati hak Jamsuri mengajukan kasasi. Kami akan menyampaikan kontra-memori dan mengikuti proses hukum sampai terdapat putusan Mahkamah Agung,” ujar Yuvina.

Hingga Senin (7/9/2026), belum ada putusan kasasi Mahkamah Agung. Karena itu, putusan PHI Samarinda masih menjadi objek upaya hukum dan belum inkracht. (KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img