RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober

JAKARTA — Pemerintah bersama DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tuntas pada akhir Oktober 2026. Regulasi baru tersebut diharapkan memperkuat perlindungan pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah dan DPR RI saat ini masih menyelesaikan pembahasan RUU tersebut agar dapat segera diwujudkan.

“Saat ini kami beserta DPR RI, kita sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober ini semoga bisa terwujud,” ujar Yassierli di Jakarta, Minggu (6/9).

Yassierli berharap regulasi tersebut nantinya menjadi legasi baru dalam upaya memperkuat perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Dan ini InsyaAllah akan menjadi legasi baru terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia,” katanya.

Menurut Yassierli, salah satu perhatian utama pemerintah dalam penyusunan regulasi tersebut adalah perlindungan terhadap pekerja sektor informal.

Dari sekitar 155 juta angkatan kerja di Indonesia, sekitar 60 persen di antaranya berada di sektor informal. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perhatian agar pekerja informal tetap memperoleh perlindungan sosial.

“Ini menjadi perhatian (concern) buat kami, concern buat kita bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial. Karena hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial,” ujarnya.

Yassierli mengatakan pemerintah berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap pembangunan ketenagakerjaan sekaligus mendukung pembangunan Indonesia secara keseluruhan.

Dalam proses penyusunannya, Kemnaker membuka ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dan masukan.

Pemerintah menerima masukan dari dunia usaha dan industri hingga perwakilan serta serikat buruh atau pekerja.

Menurut Yassierli, berbagai aspirasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan para pihak dalam ekosistem ketenagakerjaan.

READ  Sidang Lanjutan di MK, Kuasa Hukum SraGam Sebut Gugatan Paslon MP-AW Cacat Formil

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, KBPBI menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi terkait penguatan regulasi ketenagakerjaan. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus tetap mendukung kepentingan dunia usaha.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan Menaker dan jajaran kepada perwakilan buruh untuk menyampaikan aspirasi.

Andi berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam audiensi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI.

Pembahasan regulasi tersebut selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan aturan ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan lebih luas sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img