TANGERANG — Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau kembali mengganggu operasional penerbangan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang penutupan sementara delapan bandar udara terdampak hingga Minggu (6/9/2026) pukul 24.00 WIB.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah hasil pemantauan kondisi abu vulkanik dan arah angin menunjukkan masih adanya risiko terhadap keselamatan penerbangan.
“Kondisi debu yang tadi siang anginnya mengarah ke Barat, sekarang informasi dari BMKG anginnya mengarah ke Timur dengan kecepatan 5 knot pada level 15.000 feet. Melihat informasi tersebut dan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan, maka kami memutuskan delapan bandara tersebut akan kami tutup sampai 24.00 WIB,” ujar Dudy di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (6/9/2026).
Delapan bandara yang terdampak penutupan sementara tersebut yakni Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Budiarto Curug Tangerang, Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan, Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat Lampung, serta Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus berkoordinasi dengan maskapai, pengelola bandara, penyelenggara layanan navigasi penerbangan, BMKG, dan pemangku kepentingan terkait untuk memantau perkembangan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Gangguan operasional penerbangan akibat sebaran abu vulkanik tersebut berdampak besar terhadap perjalanan udara.
Hingga Minggu pukul 17.00 WIB, tercatat 1.558 penerbangan tertunda dengan sekitar 170.000 penumpang terdampak di delapan bandara tersebut.
Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, tercatat 963 penerbangan terdampak, terdiri atas 453 penerbangan kedatangan dan 510 penerbangan keberangkatan berdasarkan pembaruan monitoring pada pukul 17.06 WIB.
Dudy menegaskan hak-hak penumpang yang terdampak penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai ketentuan yang berlaku.
Maskapai wajib memberikan informasi kepada penumpang terkait perubahan status penerbangan sekaligus menyediakan penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mengurangi dampak gangguan penerbangan, Kemenhub juga menyiapkan sejumlah bandara alternatif bagi maskapai.
Bandara yang dapat digunakan sebagai alternatif antara lain Bandara Kertajati, Bandara Juanda, Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), serta sejumlah bandara di Semarang dan Solo.
Dudy mengatakan penumpang yang penerbangannya dialihkan ke bandara alternatif akan mendapatkan dukungan transportasi lanjutan melalui jalur darat.
“Transportasi alternatif gratis. Bandara mana yang mau digunakan, InJourney akan menyediakan, dengan berkoordinasi bersama Angkasa Pura dan airlines. Penumpang akan diinfo oleh airlines jika airlines mau take off landing di bandara alternatif,” katanya.
Pemerintah memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penerbangan terus dilakukan untuk memantau perkembangan kondisi ruang udara dan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan aspek keselamatan penerbangan. (KN)



