Komnas HAM Minta Polisi Usut Keracunan MBG, Dapur Bermasalah Diminta Ditutup Sementara

JAKARTA – Rentetan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai masuk ranah hukum. Komnas HAM meminta kepolisian menyelidiki kasus-kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Desakan itu muncul setelah lebih dari 2.000 siswa dan guru mengalami gangguan kesehatan dalam rangkaian kasus MBG di sejumlah daerah. Komnas HAM menilai akses terhadap makanan yang aman berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terkait kasus keracunan.

SPPG yang dihentikan diminta menjalani evaluasi dan perbaikan sebelum kembali melayani penerima MBG.

“Perlunya akses pemulihan bagi korban keracunan pangan, namun tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian,” kata Uli.

Komnas HAM mencatat kasus keracunan terkait MBG pada September antara lain terjadi di Sidoarjo, Rembang, Jombang dan Solo. Ratusan pelajar sekolah dan pondok pesantren terdampak.

Komnas HAM sebelumnya sudah mengkaji tata kelola MBG pada Juni lalu. Sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai koordinasi lintas sektor, kualitas dan gizi makanan hingga pemenuhan hak masyarakat atas pangan dan kesehatan.

Dari kajian itu, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi tata kelola SPPG, terutama pada aspek pengawasan. Kajian dilakukan bersama BGN, BPOM, ahli gizi dan organisasi masyarakat sipil serta melalui studi lapangan di sejumlah daerah.

Sejumlah kasus keracunan MBG kini juga sudah ditangani kepolisian.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan beberapa laporan terkait dapur MBG yang menyebabkan gangguan kesehatan telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” kata Sudaryono.

READ  Presiden Prabowo Tetapkan 10 Universitas Islam Negeri Baru Lewat Perpres

Menurut Sudaryono, BGN menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, termasuk untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img