PANGKALPINANG — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menjatuhkan sanksi kepada 161 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena ditemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sanksi tersebut diberikan sepanjang Januari hingga 3 September 2026 sebagai tindak lanjut hasil pengawasan Pertamina Patra Niaga terhadap penyaluran BBM subsidi di wilayah Sumbagsel.
“Sebanyak 161 SPBU ini telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi di Pangkalpinang, Jumat (4/9/2026).
Dari total 161 SPBU yang dikenai sanksi, jumlah terbanyak berada di Lampung dengan 69 SPBU. Selanjutnya, 34 SPBU di Sumatera Selatan, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 17 SPBU di Jambi, dan 10 SPBU di Bengkulu.
Rusminto mengatakan pemberian sanksi merupakan bagian dari upaya Pertamina Patra Niaga memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan di seluruh SPBU. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, sanksi tidak hanya menjadi bentuk penegakan ketentuan, tetapi juga bagian dari pembinaan terhadap lembaga penyalur agar menjalankan operasional sesuai prosedur.
Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di lapangan.
Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi dilakukan melalui berbagai mekanisme. Pertamina Patra Niaga antara lain memantau transaksi, melakukan digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, serta memverifikasi QR Code dan data kendaraan.
Selain itu, aktivitas operasional di SPBU turut dipantau untuk memastikan lembaga penyalur menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk pemantauan transaksi, digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat, verifikasi QR Code dan data kendaraan, serta pemantauan aktivitas operasional di SPBU,” kata Rusminto.
Pertamina Patra Niaga juga meminta seluruh pengelola SPBU di wilayah Sumbagsel menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur.
“Kami mengimbau seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain memperkuat pengawasan internal, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat turut mengawasi penyaluran BBM subsidi.
Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun kendala dalam pelayanan BBM subsidi melalui Pertamina Contact Center 135.
“Kami memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan energi yang aman, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat di wilayah Sumbagsel,” kata Rusminto. (ANT/KN)



