JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah pusat telah menyiapkan dana tambahan bagi daerah yang mengalami kesulitan keuangan setelah transfer ke daerah (TKD) dikurangi. Pemerintah akan terus memantau kondisi keuangan daerah dan siap menyuntikkan dana jika ditemukan daerah yang berada dalam kondisi kritis.
“Sepanjang tahun ini dari bulan ke bulan saya monitor kondisi keuangan daerah. Jadi saya melihat terus bahaya apa tidak, bisa jalan apa tidak. Kalau tidak, saya sudah siapkan dana saya akan injek lagi uang ke sistem,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Purbaya menjelaskan pengurangan TKD mencapai sekitar Rp200 triliun. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari efisiensi anggaran sekaligus upaya memastikan belanja pemerintah daerah lebih tepat sasaran.
Meski transfer melalui TKD berkurang, pemerintah pusat tetap menambahkan belanja untuk daerah melalui belanja pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp400 triliun.
“Pada waktu itu kelihatan sekali di daerah alokasinya tidak tepat sasaran dan belanjanya tidak pas. Sehingga sebagian ditarik ke pusat dan pusat yang membelanjakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah,” ujarnya.
Menurut Purbaya, pengurangan transfer tidak berarti pemerintah pusat melepas pengawasan terhadap kondisi fiskal daerah. Kementerian Keuangan terus memantau kemampuan keuangan daerah untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
Jika ditemukan daerah yang mengalami tekanan serius, pemerintah pusat akan menyiapkan intervensi melalui suntikan dana ke dalam sistem.
Purbaya mengungkapkan pada Agustus 2026 terdapat sejumlah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah pusat menggelontorkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada daerah agar kemampuan keuangan mereka kembali stabil.
Purbaya mengatakan bantuan tersebut diberikan sebagai langkah untuk menjaga agar tekanan fiskal di daerah tidak mengganggu pembayaran kewajiban pemerintah maupun pelayanan publik.
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan terkait status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Purbaya mengatakan pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan PPPK paruh waktu yang mulai Januari mendatang berstatus penuh waktu.
“Kita sudah ambil kebijakan nanti PPPK yang paru waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat yang sebelumnya paru waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar menjadi PNS yang dibayar pusat secara bertahap,” katanya.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengantisipasi tekanan anggaran daerah, terutama terkait belanja pegawai.
Dengan pemantauan kondisi fiskal secara berkala dan penyiapan dana tambahan, pemerintah pusat memastikan daerah yang mengalami kesulitan keuangan tetap mendapat dukungan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (ANT/KN)



