Wamendagri Minta Pemda Kelola Aset BMD-BUMD Secara Produktif

JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada pencatatan administratif aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aset tersebut harus memiliki kepastian hukum dan dikelola secara produktif agar memberikan nilai tambah bagi daerah.

“Tentunya harapan kita ini merupakan modal strategis pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik dan juga meningkatkan pendapatan daerah dan juga mendukung pembangunan di daerah,” kata Wiyagus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Wiyagus menyampaikan hal tersebut dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah Aset BMD dan Aset BUMD serta Penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).

Menurut dia, sertifikasi aset daerah merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus memperkuat tata kelola aset milik pemerintah daerah.

Dengan kepastian hukum tersebut, aset daerah diharapkan tidak hanya aman secara administratif, tetapi juga dapat dioptimalkan sebagai modal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wiyagus menegaskan pemerintah daerah perlu memastikan setiap aset yang dimiliki memiliki status hukum yang jelas, tertib dalam pengelolaan, aman, serta mampu memberikan nilai tambah.

Khusus aset BUMD, Wiyagus menilai sertifikasi tanah memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola sekaligus kesehatan korporasi daerah.

Kepastian hukum atas aset, menurut dia, dapat menjadi fondasi yang lebih kuat bagi BUMD untuk meningkatkan kinerja dan memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

Dengan demikian, aset BUMD tidak sekadar menjadi kekayaan yang tercatat, tetapi dapat dikelola secara optimal untuk mendukung aktivitas usaha dan memberikan manfaat bagi daerah.

Di sisi lain, Wiyagus juga menekankan pentingnya keberlanjutan program Local Service Delivery Project (LSDP) agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

READ  Jenazah Pendaki Cartensz Lilie Wijayati Tiba di Rumah Duka di Bandung

Menurut dia, keberhasilan sebuah program pemerintah tidak berhenti ketika program atau aset diserahkan. Setelah itu, diperlukan pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengelolaan secara berkelanjutan.

“Nah terkait dengan program LSDP ini kami dari Kemendagri memandang bahwa program ini sebagai bagian dari upaya memperkuat keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan memastikan bahwa program pemerintah ini benar-benar memberikan manfaat nyata di daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus mengapresiasi sinergi antara Komisi II DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung kebijakan pengelolaan aset dan program LSDP.

Ia berharap penyerahan sertifikat aset serta program LSDP dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Wiyagus, setiap aset negara dan daerah harus memiliki status hukum yang jelas serta dikelola secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Semoga penyerahan sertifikat dan program ini menjadi momentum untuk terus memperkuat atas pengelolaan pemerintah daerah dan memastikan bahwa setiap aset negara dan daerah … memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tuturnya.

Acara tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, serta sejumlah pihak terkait. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img