Pemilu 2029 Dibayangi Deepfake, Bawaslu Perkuat Pengawasan AI

PANGANDARAN — Ancaman penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menjelang Pemilu 2029. Teknologi deepfake dinilai berpotensi menjadi senjata baru penyebaran disinformasi yang dapat mengganggu kualitas demokrasi.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya kini mulai membekali jajaran pengawas di berbagai tingkatan mengenai AI, mulai dari cara kerja hingga potensi pemanfaatannya dalam pengawasan pemilu.

“Yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu adalah membekali dulu jajaran pengawas kami di bawah soal apa itu AI, bagaimana dia bekerja, bagaimana Bawaslu bisa memanfaatkannya. Jadi, capacity building yang sedang dilakukan saat ini,” kata Lolly di Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

Menurut dia, perkembangan penggunaan AI yang semakin luas di tengah masyarakat perlu diimbangi dengan kesiapan lembaga pengawas pemilu. Pasalnya, teknologi tersebut tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk hal-hal positif, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan kejahatan siber.

Salah satu ancaman yang menjadi perhatian adalah deepfake, yakni teknologi yang memungkinkan pembuatan atau manipulasi konten digital sehingga seseorang dapat terlihat atau terdengar seolah-olah mengatakan atau melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Konten semacam itu berpotensi digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan informasi palsu selama tahapan pemilu. Jika tidak diantisipasi, disinformasi berbasis AI dapat memengaruhi persepsi pemilih dan memperkeruh ruang publik.

Karena itu, Lolly mendorong adanya regulasi yang lebih jelas mengenai penggunaan AI dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk aturan yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan.

“Saya meyakini pembuat undang-undang juga melihat persoalan ini sehingga ke depan tentulah ada upaya untuk bisa memberikan kewenangan terhadap Bawaslu dalam mengatasi atau melakukan pengawasan penggunaan AI misalnya,” ujarnya.

READ  PN Jakarta Pusat Proses Permohonan PK Jessica Wongso

Ancaman disinformasi berbasis AI juga menjadi perhatian Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM). Ketua KPP DEM Achmad Satryo Yudhantoko mengatakan teknologi deepfake berpotensi menjadi salah satu risiko serius pada Pemilu 2029.

“Ini analisis kami terkait dengan risiko Pemilu 2029. Jadi, tentang disinformasi yang menggunakan deepfake itu akan lebih rawan. Kemudian juga polarisasi dan echo chamber,” kata Achmad.

Menurut dia, perkembangan teknologi digital membuat produksi dan penyebaran informasi palsu menjadi semakin mudah. Kondisi tersebut dapat semakin berisiko ketika konten manipulatif dikombinasikan dengan polarisasi politik dan terbentuknya echo chamber di ruang digital.

Bawaslu pun menilai peningkatan kapasitas pengawas menjadi langkah awal untuk menghadapi perubahan pola pelanggaran pemilu di era AI. Pengawas tidak hanya dituntut memahami aturan kepemiluan, tetapi juga perlu memiliki kemampuan mengenali potensi manipulasi informasi berbasis teknologi.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan Bawaslu menghadapi tantangan baru pada Pemilu 2029, ketika penggunaan AI diperkirakan semakin masif dalam produksi maupun distribusi konten politik. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img