Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Pemprov Jatim Panggil Pengelola SPPG

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memanggil seluruh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengecek ulang kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) penyediaan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul dugaan keracunan yang dialami sejumlah santri Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, pada Selasa (1/9/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan pemanggilan pengelola dapur SPPG menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap keamanan makanan dalam pelaksanaan program MBG.

“Seluruh pengusaha dapur, pengelola dapur, kemudian memastikan kembali apakah aturan-aturan sudah ditaati dan SOP dari pengelolaan masak, dapur, dan semua aturan sudah ditaati atau belum,” kata Adhy di Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Menurut Adhy, pemerintah daerah menyayangkan kejadian tersebut karena pengawasan terhadap pelaksanaan MBG telah dilakukan, termasuk melalui penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Namun, ia mengakui masih terdapat kondisi di lapangan yang berada di luar kendali pemerintah dan berpotensi menimbulkan persoalan bagi penerima manfaat program.

Satgas MBG Jawa Timur telah menggelar rapat konsolidasi untuk mendalami dugaan keracunan tersebut. Hasil pendalaman selanjutnya akan dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bahan tindak lanjut.

“Satgas sedang melakukan pendalaman dan sudah melaporkan kepada BGN untuk bisa menindaklanjuti, terutama penyelidikan seperti apa faktor penyebab dari keracunan tersebut,” ujarnya.

Adhy menegaskan pengawasan terhadap dapur SPPG ke depan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Pemprov Jatim akan mendorong pemeriksaan secara berkala untuk memastikan seluruh tahapan pengolahan makanan memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

Pemerintah provinsi berharap penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap SOP dapat mencegah kejadian serupa terulang serta memastikan program MBG berjalan aman dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (ANT/KN)

READ  Gubernur NTB Gerak Cepat Bantu Warga Lombok Timur yang Kritis di Malaysia
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img