Polda Kalsel Bidik Dua Korporasi di Balik Karhutla Banjarbaru

BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan membidik dua korporasi dalam penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kota Banjarbaru. Keduanya telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan penyelidikan terhadap dua korporasi tersebut masih berlangsung.

“Dua korporasi ini sudah kami panggil dimintai keterangan,” kata Sigit di Banjarbaru, Rabu (2/9/2026).
Ia mengatakan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel saat ini masih menyelidiki tiga kejadian karhutla yang seluruhnya terjadi di wilayah Banjarbaru.

Menurut Sigit, penyelidikan dilakukan terhadap setiap kejadian karhutla yang dinilai menonjol dan patut diduga mengandung unsur kesengajaan pembakaran lahan maupun kelalaian yang mengakibatkan lahan terbakar.

“Jadi kami lakukan olah TKP dan mem-police line pada lahan terbakar yang dilakukan penyelidikan agar lokasi tidak dimasuki pihak tak berkepentingan,” ujarnya.

Polda Kalsel juga berkoordinasi dengan polres jajaran apabila terjadi karhutla untuk membagi penanganan penyelidikan sehingga proses penegakan hukum dapat saling menguatkan.

Di tingkat polres, saat ini terdapat 74 lokasi karhutla yang tengah dalam proses penyelidikan maupun penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk enam orang dari pihak korporasi.

Sigit menegaskan proses penetapan tersangka membutuhkan sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Karena itu, penyelidikan terhadap kasus karhutla terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian menindak pelaku pembakaran maupun pihak yang terbukti lalai.

“Dalam penetapan tersangka tentu penyidik harus memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, jadi proses penegakan hukum terhadap karhutla ini terus berjalan sebagai wujud komitmen tegas menindak pelaku,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan terdapat lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus karhutla di berbagai wilayah Kalimantan Selatan. (ANT/KN)

READ  Pemerintah Pulangkan 43.671 PMI Bermasalah, Malaysia-Kamboja Terbanyak
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img