JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menegaskan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026 tetap berjalan meski mendapat desakan dari masyarakat sipil untuk dimoratorium.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan seleksi calon hakim agung merupakan mandat konstitusional yang harus dijalankan oleh KY.
“KY terbuka terhadap segala bentuk masukan dan kritik sebagai kontrol publik dan memastikan proses seleksi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA terus memenuhi prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” kata Anita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Anita mengatakan KY menghargai kritik dan masukan publik sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokratis. Masukan tersebut juga menjadi bahan untuk memastikan pelaksanaan kewenangan KY tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.
Menurut dia, proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA selama ini dilakukan secara transparan dan independen. Setiap tahapan telah disampaikan kepada publik sehingga masyarakat dapat memantau proses tersebut.
KY juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai rekam jejak para calon sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses seleksi.
Anita menekankan bahwa proses seleksi memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan masa depan MA serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Karena itu, KY telah secara berkala dan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses seleksi untuk memastikan mekanisme yang diterapkan tetap relevan, kredibel, dan mampu menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang berintegritas dan kompeten,” katanya.
Terkait desakan moratorium, Anita menegaskan KY tidak dapat serta-merta menghentikan proses seleksi karena pelaksanaan seleksi calon hakim agung merupakan bagian dari kewenangan konstitusional lembaga tersebut.
“KY akan terus mengevaluasi proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, serta menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara lebih baik lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat sipil mendesak dilakukan moratorium terhadap seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026.
Pada hari yang sama, Rabu (2/9), MA melantik 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc hasil seleksi tahun 2026 yang dilaksanakan KY dan telah memperoleh persetujuan DPR RI. (ANT/KN)



