Tambang Ilegal Kuasai 111 Hektare Penyangga IKN, Negara Tagih Denda Rp147 Miliar

TENGGARONG – Kawasan hutan seluas 111,71 hektare di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya kembali dikuasai negara. Lahan yang berada di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) itu sebelumnya digunakan PT Singlurus Pratama untuk kegiatan pertambangan batu bara tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Penguasaan kembali dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Senin (31/8/2026). Petugas memasang papan penguasaan negara di lokasi tambang sebagai penanda bahwa kawasan tersebut tidak lagi dapat dikuasai atau dimanfaatkan perusahaan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah tim gabungan menjalankan verifikasi dan validasi lapangan, menelusuri dokumen, serta memeriksa perusahaan.

Hasil pemeriksaan menemukan aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan hutan konservasi tanpa dilengkapi PPKH. Dari total kawasan terdampak 111,71 hektare, lahan yang menjadi objek pengenaan denda administratif mencapai 101,44 hektare.

Pemerintah menghitung potensi denda administratif terhadap PT Singlurus Pratama mencapai Rp147,31 miliar. Perusahaan dilaporkan telah membayar Rp25 miliar sehingga masih terdapat sekitar Rp122,31 miliar dari total potensi denda tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebut surat ketetapan tagih telah disampaikan kepada perusahaan pada 28 Januari 2026. Pembayaran awal Rp25 miliar kemudian dilakukan pada 15 Februari 2026. Namun, belum dijelaskan tenggat pelunasan maupun langkah pemerintah apabila sisa kewajiban tidak dibayarkan.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menegaskan penertiban tersebut memiliki arti strategis karena lokasi tambang berdekatan dengan IKN.

Menurutnya, penindakan diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa aktivitas ilegal tidak akan ditoleransi, terutama di kawasan hutan yang menjadi penyangga ibu kota baru.

READ  Pembangunan IKN Bakal Terus Berlanjut hingga 2045

“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu,” kata Kuntadi dalam keterangan Satgas PKH.

Ia menegaskan penguasaan kembali kawasan bukan akhir penanganan. Langkah tersebut menjadi pintu masuk untuk menata kembali kawasan hutan, memulihkan lingkungan, dan menyelamatkan potensi kerugian negara.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang menghadiri pemasangan tanda penguasaan negara menyatakan Pemprov Kaltim mendukung penuh tindakan Satgas PKH.

“Jika terjadi penyimpangan di sektor pertambangan harus ditindak karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara,” kata Rudy.

Rudy menilai penguasaan kembali kawasan penting untuk menjaga Tahura Bukit Soeharto sekaligus melindungi wilayah penyangga IKN dari pertambangan ilegal dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.

Persoalannya tidak berhenti pada ketiadaan PPKH. Aktivitas pertambangan di kawasan konservasi berpotensi meninggalkan lubang tambang, perubahan bentang alam, kerusakan vegetasi, sedimentasi, serta gangguan terhadap fungsi kawasan sebagai penyangga ekologis IKN.

Karena itu, penanganan berikutnya perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab melakukan reklamasi dan rehabilitasi. Belum dijelaskan pula berapa volume batu bara yang telah diambil, sejak kapan aktivitas berlangsung, nilai keuntungan yang diperoleh, serta apakah penanganannya hanya berujung pada denda administratif atau berlanjut ke proses pidana.

Status perizinan pertambangan PT Singlurus Pratama juga perlu dipisahkan dari persoalan izin penggunaan kawasan hutan. Perusahaan dapat saja memiliki izin usaha pertambangan, tetapi kegiatan di dalam kawasan hutan tetap membutuhkan PPKH. Temuan Satgas menunjukkan persetujuan penggunaan kawasan itulah yang tidak dimiliki pada areal yang ditertibkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan keterangan terbuka dari PT Singlurus Pratama mengenai hasil verifikasi Satgas PKH, nilai denda, pembayaran awal Rp25 miliar, maupun tanggung jawab pemulihan kawasan. Konfirmasi perusahaan diperlukan agar penjelasan tidak hanya berasal dari pemerintah dan Satgas.(riz/MKN)

READ  Investasi Asing Sektor Hunian IKN Tembus Rp12,3 Triliun

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img