Bukan Cuma Judol, 14 Pejabat Kementan Dinonaktifkan terkait Dugaan Uang Miliaran

JAKARTA – Bersih-bersih di tubuh Kementerian Pertanian ternyata lebih luas dari pencopotan 13 pejabat karena judi online. Sepanjang Agustus 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot atau menonaktifkan total 27 pejabat di kementeriannya.

Selain 13 pejabat yang dicopot permanen karena terbukti terlibat judi online, terdapat 14 pejabat lain yang lebih dulu dicopot dari jabatannya terkait dugaan penyimpangan penggunaan uang bernilai miliaran rupiah.

Kelompok kedua inilah yang kini masih menjalani pemeriksaan internal.

Ke-14 pejabat tersebut berasal dari jenjang eselon I, II hingga III. Mereka dicopot dari jabatan pada 18 Agustus 2026 dan sementara tidak diberikan posisi selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Ada 14 kami copot, ada eselon I, ada eselon II, ada eselon III, dan tidak diberi jabatan, sementara diperiksa. Pelanggarannya intinya hubungannya dengan uang dan ada miliaran nilainya,” kata Amran.

Pemeriksaan dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dan kerugian negara.

Status 14 pejabat tersebut berbeda dengan 13 pejabat yang tersandung judi online. Untuk kasus judi online, Kementan menyatakan data telah diverifikasi dan pencopotan dilakukan secara permanen.

Sementara terhadap 14 pejabat yang diduga terkait penyimpangan uang, pencopotan masih bersifat sementara karena proses pemeriksaan belum selesai.

Amran menegaskan keputusan menonaktifkan mereka bukan vonis akhir. Langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa mengganggu organisasi.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerugian negara, perkara tidak akan berhenti pada sanksi administratif.

Amran memastikan kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Namun sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, pejabat yang dinonaktifkan akan dikembalikan ke posisinya dan tetap memperoleh kesempatan pengembangan karier berdasarkan kinerja.

READ  Dana Bersumber APBN, Pembangunan Infrastruktur Utama IKN Dikebut

Kementan memberikan waktu maksimal tiga bulan kepada Inspektorat Jenderal untuk menuntaskan pemeriksaan.

Amran juga mengungkap fakta menarik di balik pencopotan tersebut. Salah seorang dari 14 pejabat yang diperiksa memiliki hubungan keluarga dekat dengannya.

Hubungan tersebut, menurut dia, tidak menjadi alasan untuk menghentikan tindakan internal.

“Di antara mereka ada salah satu keluarga dekat saya. Tapi ini dilakukan atas nama negara. Di sini kita harus adil pada mereka, meritokrasi, merit system,” ujarnya.

Amran menegaskan sistem harus ditempatkan di atas kepentingan individu. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran justru dinilainya dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan berulang di lingkungan kementerian.

Gelombang penindakan internal Kementan kemudian berlanjut pada akhir Agustus.

Pada Senin (31/8/2026), Amran mengumumkan pencopotan permanen terhadap 13 pejabat eselon yang terbukti terlibat judi online setelah laporan dan data pendukung selesai diverifikasi.

Nilai transaksi yang ditemukan juga tidak kecil. Amran mengungkap terdapat pejabat dengan nilai deposit judi online mendekati Rp200 juta.

Sebagian dari mereka sebelumnya sudah mendapatkan pembinaan dan peringatan. Karena pelanggaran kembali terjadi, Kementan akhirnya mengambil keputusan pencopotan permanen.

Dengan dua gelombang tersebut, total 27 pejabat Kementan terkena tindakan sepanjang Agustus.

Rinciannya, 14 pejabat dinonaktifkan terkait dugaan penyimpangan uang miliaran rupiah dan masih menjalani pemeriksaan, sedangkan 13 pejabat lainnya dicopot permanen karena judi online.

Amran memastikan proses bersih-bersih tidak berhenti pada 27 pejabat tersebut. Penindakan dapat kembali dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran baru.

Hasil pemeriksaan terhadap 14 pejabat kini menjadi bagian penting berikutnya. Dari sana akan ditentukan apakah dugaan penyimpangan tersebut cukup diselesaikan melalui mekanisme internal atau berlanjut ke proses hukum. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img