Bukan Cuma Koruptor, DPR Usulkan 13 Kejahatan Bisa Kena Perampasan Aset

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk mengejar harta hasil korupsi. Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam aturan tersebut. Termasuk kejahatan narkotika, terorisme, pertambangan, kehutanan hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, perluasan cakupan tersebut disusun setelah DPR menerima masukan dari para ahli dan mempelajari penerapan perampasan aset di sejumlah negara.

Menurut dia, mekanisme perampasan aset perlu menyasar kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius dan berdampak besar terhadap publik.

Dalam rancangan yang sedang disusun, 13 tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan perampasan aset meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.

Cakupannya juga menyasar tindak pidana di sektor kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Habiburokhman mengatakan aturan tersebut berlaku berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, bukan latar belakang atau jabatan seseorang.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Masuknya tindak pidana pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup membuat RUU Perampasan Aset tidak lagi hanya identik dengan pemberantasan korupsi.

Jika ketentuan tersebut nantinya disahkan, aset yang berkaitan dengan kejahatan di sektor sumber daya alam juga bisa masuk dalam mekanisme perampasan sesuai ketentuan undang-undang.

Dalam draf yang tengah dibahas, aset yang dapat dirampas antara lain hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan kejahatan, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.

READ  Basarnas Evakuasi Korban Mobil Minibus Jatuh ke Danau Toba

Di tengah perluasan cakupan tersebut, DPR mengakui ada kekhawatiran perampasan aset justru disalahgunakan aparat.

Habiburokhman menegaskan penerapan aturan nantinya tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. DPR sedang mencari formula pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Menurut dia, UU Perampasan Aset jangan sampai berubah menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik maupun membungkam pihak yang kritis.

“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Komisi III juga menilai perlu ada lembaga yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.

Sanksinya tidak cukup hanya secara etik atau profesi. Aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan juga harus bisa dijerat pidana.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” kata Habiburokhman.

Sejumlah pagar hukum juga masih dibahas DPR, mulai dari kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan hingga perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah.

RUU ini juga membahas mekanisme perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture dalam kondisi tertentu.

Mekanisme tersebut antara lain dibutuhkan ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri atau tidak dapat diproses secara pidana. Namun, penerapannya tetap dirancang melalui kontrol pengadilan dan mekanisme keberatan.

DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai tahun ini. Dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/8/2026), Komisi III menyatakan undang-undang tersebut ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. (ica/MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img