Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Bos Tambang Aseng, Ada 16 Kapal hingga Alat Berat

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Sudianto alias Aseng, tersangka dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Nilainya mencapai Rp338,3 miliar.

Penyitaan dilakukan selama lima hari, 25–29 Agustus 2026, di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat. Tim Jampidsus turun bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Nilai terbesar berasal dari kapal yang berada di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS.

Penyidik menyita tujuh kapal tongkang. Masing-masing ditaksir Rp30 miliar, sehingga nilainya mencapai Rp210 miliar.

Selain itu terdapat sembilan tug boat dengan nilai sekitar Rp10 miliar per unit. Totalnya Rp90 miliar.

Dari dua jenis kapal itu saja, aset yang disita mencapai Rp300 miliar.

Penyidik juga masuk ke area tambang. Sebanyak 16 alat berat berupa ekskavator, grader, loader dan vibro disita dengan nilai sekitar Rp32 miliar.

Ada pula 46 dump truck serta tiga kendaraan operasional.

Untuk aset tidak bergerak, Kejagung menyita lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak. Tiga bidang di Kubu Raya memiliki luas keseluruhan 588 meter persegi, sedangkan dua bidang lainnya di Pontianak seluas 284 meter persegi.

Nilai tanah dan bangunan tersebut ditaksir Rp1,438 miliar.

Secara keseluruhan, aset bergerak yang disita kali ini bernilai sekitar Rp336,92 miliar. Sisanya berasal dari tanah dan bangunan.

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” ujar Anang.

READ  Dirut Sritex Harap MA Prioritaskan Permohonan Kasasi Homologasi

SEBELUMNYA LAMBORGHINI HINGGA 8 KILOGRAM EMAS

Ini bukan penyitaan pertama terhadap aset Aseng dan pihak yang terafiliasi dengannya.

Pada Juni lalu, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta. Saat itu, sejumlah kendaraan mewah, alat berat, tanah hingga emas ditemukan.

Salah satu yang menyita perhatian adalah Lamborghini Huracan tahun 2022.

Menurut Kejagung, mobil tersebut ditemukan disembunyikan di sebuah gang. Kuncinya dibuang ke parit.

“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” kata Anang dalam keterangan Kejagung pada Juli lalu.

Penyitaan saat itu juga mencakup Toyota Fortuner VRZ, Toyota Camry, 46 dump truck, 10 ekskavator, dua buldozer dan tiga kendaraan operasional Triton.

Dari rumah tersangka lain yang merupakan Direktur PT QSS, penyidik menemukan delapan batang emas dengan berat keseluruhan delapan kilogram.

Sejumlah bidang tanah dan bangunan di Pontianak turut disita.

Aseng merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan IUP Operasi Produksi perusahaan tersebut di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penyidikan Kejagung menyasar tata kelola pertambangan bauksit PT QSS. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan izin pertambangan perusahaan selama periode tersebut.

Penyitaan aset dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus menjaga aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana agar dapat digunakan dalam proses pemulihan kerugian negara.

Aseng sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih menelusuri aset miliknya maupun pihak yang terafiliasi dalam perkara PT QSS.

READ  Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengoplos Beras, Rugikan Negara Rp100 Triliun Per Tahun

Dengan penyitaan terbaru, daftar barang yang dikuasai penyidik kini mencakup kapal tongkang, tug boat, alat berat, puluhan truk, kendaraan operasional, tanah dan bangunan. Itu belum termasuk Lamborghini, kendaraan lain dan delapan kilogram emas yang telah disita dalam penggeledahan sebelumnya.(MK)

Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img