Camat Sepaku Minta Sengketa Lahan PT Agro Indomas Diselesaikan Secara Damai

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mendorong penyelesaian sengketa lahan antara PT Agro Indomas dan masyarakat ditempuh melalui musyawarah, dialog konstruktif, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito, menegaskan pihaknya akan mengambil peran sebagai fasilitator untuk membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, penyelesaian konflik harus dilakukan dengan kepala dingin agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Kami mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Pemerintah Kabupaten PPU melalui Kecamatan Sepaku berkomitmen memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan para pihak terkait agar tercipta ruang dialog yang konstruktif,” ujarnya.

Ia menekankan, setiap klaim terkait kepemilikan maupun penguasaan lahan harus didukung dengan bukti dan dokumen yang sah. Karena itu, penyelesaian sengketa perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendorong agar setiap klaim kepemilikan atau penguasaan lahan didukung dengan data dan dokumen yang sah serta diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting dalam proses penyelesaian sengketa. Di satu sisi, hak masyarakat harus tetap mendapatkan perlindungan, namun di sisi lain kondisi investasi dan kegiatan usaha juga perlu dijaga agar tetap kondusif.

Untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali, Kecamatan Sepaku akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten PPU, instansi teknis, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kami akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, instansi teknis, aparat keamanan, serta pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan hak serta kepentingan seluruh pihak tetap terlindungi,” jelasnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dengan tetap mengedepankan bukti, aturan hukum, dan kepentingan seluruh pihak.

READ  DP3AP2KB PPU Selenggarakan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik Hukum Sosial dan Ekonomi

“Harapan kami, permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai, adil, dan memberikan kepastian hukum, sehingga iklim investasi tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

Pewarta: DeddyPz

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img