BGN Tutup 1.300 SPPG, Tak Penuhi Standar Keamanan Pangan

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menutup sebanyak 1.300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar keselamatan pangan, selama ia bertugas memimpin lembaga penyelenggara program MBG.

“Manakala tidak memenuhi standar di sistem saya maka dengan berat hati harus saya tutup permanen,” kata Sudaryono di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Langkah tegas tersebut diambil oleh BGN guna mengevaluasi adanya kasus keracunan makanan di Berastagi serta menjaga kualitas pemenuhan gizi anak-anak di Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa pengawasan uji organoleptik berupa tes bau dan rasa saja belum cukup untuk mendeteksi kontaminasi bahan kimia berbahaya pada makanan.

Oleh karena itu, BGN berencana menyediakan fasilitas test kit kimiawi di setiap dapur SPPG untuk mendeteksi racun seperti arsenik dan pembusukan makanan.

Metode penggunaan test kit tersebut diadopsi dari keberhasilan SPPG yang dikelola oleh Bhayangkari Polri karena terbukti mencatatkan nol kasus keracunan.

Selain penutupan operasional dapur, tindakan tegas juga akan diberlakukan kepada jajaran personel BGN yang tidak mampu menjalankan standar kerja yang ditetapkan.

“Dan bagi personil-personil yang tidak bisa mengikuti standar tinggi yang saya punya, mohon maaf harus saya copot atau saya pecat status ASN PPPK-nya,” tegasnya.

Sudaryono menekankan bahwa penindakan ini bertujuan untuk melindungi kemitraan SPPG lain yang sudah menjalankan tugasnya secara prima selama ini.

Sementara itu, mengenai keberlanjutan insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi SPPG, pihak BGN menyatakan masih melakukan evaluasi lebih lanjut. (ANT/KN)

READ  Polda Kalteng Ungkap Komplotan Pembuat Video Porno
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img