Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan 23,7 Kg Emas Lewat Soekarno-Hatta

TANGERANG – Upaya membawa keluar Indonesia 23,793 kilogram emas senilai sekitar Rp63 miliar berhasil digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas membongkar dua aksi penyelundupan dengan modus berbeda.

Dua penindakan tersebut berlangsung pada 10 dan 11 Agustus 2026 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari dua kasus itu, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Modus yang digunakan pelaku cukup beragam. Pada penindakan pertama, emas disembunyikan di sejumlah bagian tubuh, pakaian dalam yang telah dimodifikasi, hingga tas hand carry.

Sementara pada kasus kedua, penyelundupan memanfaatkan jalur operasional bandara dengan melibatkan staf ground handling untuk membawa emas dan menyerahkannya kepada penumpang di area keberangkatan internasional.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pola penyelundupan yang semakin beragam menuntut Bea Cukai meningkatkan kemampuan pengawasan dan tidak berhenti pada pemeriksaan konvensional.

“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, pengawasan harus menggabungkan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di bandara.

Penindakan pertama bermula ketika petugas Avsec dan Bea Cukai menemukan dugaan pembawaan emas oleh seorang penumpang warga negara China di Terminal 3 Keberangkatan.

Dari pemeriksaan terhadap tas hand carry, petugas menemukan emas berbentuk silinder atau telur.
Pendalaman kemudian berlanjut. Petugas kembali menemukan seorang penumpang lain berdasarkan anomali hasil pemeriksaan body scanner.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

READ  Seskab: Indonesia di Bawah Prabowo Bukan Penonton, Tapi Penentu Perdamaian Gaza

Tim Bea Cukai kemudian melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Hasil analisis menunjukkan adanya dugaan keterkaitan kedua penumpang tersebut dengan penumpang lain yang akan melakukan perjalanan menggunakan dua penerbangan tujuan Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.

Sebanyak lima penumpang lain yang diduga terkait kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas kembali menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter yang disembunyikan pada area kemaluan dan dubur. Petugas juga menemukan emas yang disembunyikan dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.

Secara keseluruhan, dalam penindakan pertama Bea Cukai mengamankan tujuh penumpang beserta 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram.
Nilai pasar emas tersebut diperkirakan mencapai Rp46 miliar.

Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan seluruh emas memiliki kadar Au 99,99 persen atau 24 karat.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Belum genap 24 jam setelah penindakan pertama, Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas.

Kali ini, modus yang digunakan berbeda. Seorang staf ground handling kedapatan membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock.

Emas tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang penumpang yang hendak terbang menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram.

Emas tersebut memiliki perkiraan nilai pasar mencapai Rp17 miliar dan disimpan dalam tas ransel serta koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

READ  Presiden Prabowo Siap Bersihkan Pejabat “Telur Busuk” di Birokrasi dan Swasta

Dua penindakan tersebut menunjukkan bahwa upaya penyelundupan tidak hanya memanfaatkan penumpang sebagai pembawa barang, tetapi juga berupaya memanfaatkan akses operasional di lingkungan bandara.

Purbaya menegaskan, setiap pengungkapan harus dikembangkan untuk mengetahui jaringan di balik penyelundupan, termasuk asal barang hingga pihak yang menjadi tujuan penyerahan.

“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” tegasnya.

Secara keseluruhan, dua penindakan tersebut menghasilkan penyitaan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Untuk pengembangan perkara dan menelusuri asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan sinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku.

Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri diimbau menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Pemerintah menegaskan pengawasan akan terus diperkuat, terutama terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional serta komoditas bernilai tinggi yang memiliki kewajiban kepabeanan dan ketentuan ekspor. (*/rls)

Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img