Pendaftaran Upacara HUT RI Ditutup, Pemerintah Buka Pesta Rakyat di Monas

JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara menutup pendaftaran undangan Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan menyiapkan Pesta Rakyat serta Karnaval Kemerdekaan sebagai kegiatan terbuka bagi masyarakat.

“Terima kasih banyak atas antusiasme yang luar biasa dan tiada hentinya dari seluruh masyarakat Indonesia hingga hari terakhir pendaftaran undangan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” demikian keterangan Kemensetneg melalui akun media sosial resminya yang dikutip di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Kemensetneg meminta masyarakat yang telah berhasil memperoleh undangan mengikuti tahapan berikutnya yang disampaikan panitia melalui surat elektronik.

“Silakan ikuti langkah selanjutnya yang dikirim panitia melalui email dan pantau terus unggahan serta informasi resmi terbaru hanya di akun media sosial Kemensetneg,” tulis Kemensetneg.

Bagi masyarakat yang tidak memperoleh undangan upacara, pemerintah menyiapkan sejumlah kegiatan terbuka untuk memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan di Jakarta.

Kegiatan tersebut meliputi Pesta Rakyat di kawasan Monumen Nasional (Monas) serta Karnaval Kemerdekaan yang akan melintasi rute Monas-Sarinah-Bundaran HI.

“Pemerintah akan menyelenggarakan Pesta Rakyat di Monumen Nasional (Monas) serta Karnaval Kemerdekaan dengan rute Monas-Sarinah-Bundaran HI, Jakarta, yang terbuka luas untuk seluruh masyarakat,” demikian Kemensetneg.

Sebelumnya, pemerintah mencatat 128.331 orang mengikuti proses pendaftaran undangan upacara HUT Ke-81 RI pada hari pertama pembukaan pendaftaran, Rabu (5/8).

Kemensetneg belum merinci jumlah total pendaftar hingga pendaftaran ditutup.

Pemerintah mengajak masyarakat mengikuti rangkaian kegiatan terbuka tersebut sebagai bagian dari peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (ANT/KN)

READ  KemenPUPR : 12 Tower Rusun ASN-Hankam Siap untuk Perayaan HUT RI di IKN
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img