Kebakaran Meluas, Seluruh Akses Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup total seluruh akses wisata ke Gunung Bromo untuk mengefektifkan upaya pemadaman kebakaran di kawasan tersebut, per Sabtu pukul 22.00 WIB.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha melalui keterangan resmi yang diterima di Kota Malang, Jawa Timur, menyampaikan, keputusan penutupan ini mengacu pada perkembangan kondisi terkini di lapangan, di mana kobaran api di area Kaldera Bromo semakin meluas.

“Dalam rangka efektivitas upaya pemadaman kebakaran, kunjungan ke Bromo dari semua pintu masuk ditutup untuk kunjungan wisata,” kata Rudi seperti dikutip dari Antara, Minggu (9/8/2026).

Akses wisata Gunung Bromo meliputi lima pintu masuk yang tersebar di empat daerah, yakni Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang.

Tak hanya menyangkut efektifitas pemadaman, pemberlakuan penutupan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan seluruh pengunjung.

“(Penutupan) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” ujar dia.

Balai Besar TNBTS memastikan setiap wisatawan yang telah membeli tiket masuk ke kawasan Gunung Bromo lewat aplikasi booking online dan memilih hari kunjungan tepat saat pemberlakuan penutupan, maka diberi kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulang.

Selain itu, pelancong juga diberikan opsi pengembalian uang atau refund oleh pihak Balai Besar TNBTS.

Masyarakat nantinya diminta terlebih dahulu melengkapi formulir yang dicantumkan di laman booking online tersebut.

Rudi mengimbau seluruh pelaku usaha jasa wisata sementara waktu tidak melakukan aktivitas apapun di kawasan TNBTS.

“Ini demi keselamatan, keamanan, dan keselamatan bersama,” tuturnya.

Berdasarkan video yang diunggah oleh Balai Besar TNBTS di laman instagram resmi lembaga tersebut, api nampak berkobar di area tebing yang letaknya di dekat kawasan Jalur Lingkar Kaldera Tengger (JLKT).

READ  Mendag: Impor Pakaian Bekas Tetap Dilarang Meski Pedagang Bayar Pajak

Dalam video tersebut seorang petugas menyampaikan api juga merambah ke arah Gunung Kursi yang lokasi masih berada di kawasan TNBTS. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img