JAKARTA – Pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah yang mengalami kekurangan anggaran.
Dana tersebut ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pekan depan sebagai langkah memperkuat kondisi fiskal daerah sekaligus memastikan pembayaran kewajiban pemerintah daerah, termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bantuan tersebut bukan merupakan skema Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan langsung dari pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas keuangan pemerintah daerah.
“Itu bukan transfer ke daerah tetapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil. Sekarang sedang diproses, paling lambat minggu depan disalurkan. Jadi tinggal administrasi saja,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menjelaskan, pemerintah menghitung besaran bantuan berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Kita hitung berdasarkan anggarannya dia dan kekurangan dia seperti apa. Kan bisa dideteksi itu anggarannya seperti apa, kemudian kita hitung kekurangannya sehingga mencukupi. Jadi daerah harusnya bisa cukup. Nggak ribut-ribut kayak kemarin lagi,” katanya.
Data Kemenkeu menunjukkan realisasi transfer ke daerah pada semester I 2026 mencapai Rp357,4 triliun, turun 11,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp402,5 triliun. Penurunan tersebut berdampak pada kapasitas fiskal sejumlah daerah, terutama yang masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Purbaya memastikan bantuan Rp20,5 triliun berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dan tidak akan mengganggu pelaksanaan program prioritas kementerian maupun lembaga.
“Tentunya ada yang dikurangi sedikit. Tapi dampak ke program kementerian/lembaga hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan pemerintah telah memetakan kesenjangan antara kemampuan APBD dengan kebutuhan riil setiap daerah, terutama untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara daerah dan PPPK.
“Selisih itulah yang kita coba tangani dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Diharapkan bisa memenuhi kebutuhan 497 pemerintah daerah sehingga tidak akan ada PHK terhadap pegawai PPPK tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan besaran bantuan yang diterima setiap daerah tidak sama karena disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
“Terkait proporsinya sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Kekurangannya berbeda-beda di setiap daerah. Nah itulah yang kita coba tutup gap-nya,” pungkasnya.
Diketahui, salah satu daerah yang mengeluhkan soal Dana Bagi Hasil (DBH) serta TKD adalah provinsi Kalimantan Timur. Bahkan, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud bersama 10 bupati dan wali kota se-Kaltim sepakat akan menemui Menteri Keuangan guna memperjuangkan tambahan TKD sekaligus menagih dana kurang salur bernilai triliunan rupiah yang hingga kini belum dibayarkan.
Keputusan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, pada Senin (3/8/2026) lalu, sebagai respons atas tekanan fiskal daerah akibat menyusutnya APBD dan berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Rudy menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sengaja digelar untuk menyamakan langkah dalam menghadapi kesulitan keuangan guna mendorong peningkatan fiskal di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, Pemprov Kaltim akan segera memfasilitasi silaturahmi dan koordinasi langsung antara seluruh kepala daerah dengan Kemenkeu dalam waktu dekat agar kondisi dan tuntutan fiskal daerah dapat tersampaikan dengan jelas kepada pemerintah pusat.
Pewarta/Editor: Nicha R.



