AMBON – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sebanyak 110 kilogram daging rusa yang dibawa tiga penumpang kapal di Pelabuhan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur dalam patroli pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar.
“Kepala Resort KSDA Bula Seksi KSDA Wilayah II bersama tim melakukan pengamanan pada Minggu (2/8) terhadap daging rusa yang dibawa penumpang kapal dari Distrik Karas dan Kaimana, Provinsi Papua Barat, dengan tujuan Bula,” kata Penyuluh Kehutanan BKSDA Maluku Andang Hadijah Watiheluw, di Ambon, Selasa (4/8/2026).
Operasi tersebut dilaksanakan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku, Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku, KP3 Polres Seram Bagian Timur, serta Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Syahbandar.
Selain mengamankan barang tersebut, petugas juga memberikan pembinaan dan penyadartahuan kepada ketiga penumpang mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BKSDA Maluku menyatakan, pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar terus dilakukan sebagai upaya mencegah perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan perburuan maupun memperdagangkan satwa liar yang dilindungi serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan konservasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kelestarian satwa liar demi menjaga keseimbangan ekosistem di masa mendatang,” ujarnya.
Menurut dia, langkah kecil tersebut dinilai sangat berarti dalam menjaga kelestarian fauna langka dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan satwa liar.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)). (ANT/KN)



