Tokoh Politik Bontang H. Puang Umar Tanatta Tutup Usia

BONTANG – Kabar duka datang dari Kota Bontang. Mantan Ketua DPRD Kota Bontang periode 2004–2009, H. Puang Umar Tanatta, meninggal dunia pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di RSUD Taman Husada Bontang.

Informasi wafatnya almarhum ramai beredar di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial sejak pagi. Kabar tersebut juga dibenarkan oleh sejumlah keluarga dan kerabat dekat.

Ucapan belasungkawa mengalir dari berbagai kalangan. Almarhum dikenang sebagai salah satu tokoh politik senior yang turut mewarnai perjalanan pemerintahan dan pembangunan Kota Bontang.

H. Puang Umar Tanatta menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bontang pada periode 2004–2009. Saat itu, Pemerintah Kota Bontang dipimpin Wali Kota H. Andi Sofyan Hasdam bersama Wakil Wali Kota H. Sjahid Daroini.

Usai masa jabatannya berakhir, kepemimpinan DPRD Bontang dilanjutkan oleh dr. Neni Moerniaeni, Sp.OG., yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Bontang.

Selama memimpin DPRD, almarhum dikenal aktif mengawal pembahasan berbagai kebijakan strategis daerah, mulai dari penyusunan peraturan daerah, fungsi penganggaran, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Kiprahnya menjadi bagian dari proses pembangunan Bontang pada masa awal perkembangannya sebagai daerah otonom.

Selain pernah memimpin DPRD, H. Puang Umar Tanatta juga dikenal sebagai kader Partai Golkar. Dalam perjalanan politiknya, ia aktif mengikuti berbagai kegiatan kepartaian dan kemasyarakatan serta dikenal memiliki hubungan baik dengan berbagai elemen masyarakat.

Di luar aktivitas politik, almarhum juga merupakan tokoh masyarakat Bugis yang dihormati di Kota Bontang. Ia dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Kepergian H. Puang Umar Tanatta menjadi kehilangan bagi masyarakat Bontang. Jasa dan pengabdiannya akan dikenang sebagai bagian dari perjalanan sejarah politik dan pembangunan Kota Bontang.

READ  Sayembara Desain Pusat Kebudayaan IKN Dorong Lahirnya Ruang Budaya yang Inklusif dan Berdaya Saing

Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img