SAMARINDA – Penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos passing grade pada tahun 2021 ditemukan tidak sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi masing-masing sekolah. Hal demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Puji Setyowati.
Puji mengatakan Komisi IV telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan Badan Kepegawaian Daerah Kaltim belum lama ini, membahas persoalan penempatan guru PPPK.
Ia membeberkan permasalahan penempatan yang dimaksud yakni adanya guru yang ditempatkan di sekolah yang sudah memiliki guru mata pelajaran yang sama, atau adanya guru yang ditempatkan di daerah yang jauh dari tempat tinggal atau tempat mengajar sebelumnya. “Ada beberapa masalah yang ditemukan terkait penempatan guru PPPK. Kami ingin tahu kesalahannya di mana, apakah di sistem aplikasi pendaftaran atau ada faktor lain yang mempengaruhi,” terangnya.
Sebagai contoh, lanjutnya, ada sekolah yang membutuhkan guru bahasa inggris, namun guru PPPK yang ditempatkan di sekolah tersebut justru guru matematika yang notabene sekolah tersebut telah memiliki guru matematika.
“Oleh karena itu, kami bersama Disdikbud dan BKD mencari solusi. Tapi solusi yang kami cari tidak boleh keluar dari regulasi yang ada, karena ini berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh guru PPPK,” bebernya.
Politisi Demokrat ini berharap polemik penempatan guru PPPK ini dapat selesai dengan solusi yang tidak mengorbankan salah satu pihak semata. Yang jelas menurutnya, upaya Pemprov Kaltim saat kepemimpinan Isran – Hadi yang memperjuangkan nasib pegawai non ASN patut diapresiasi.(adv/dprdkaltim/kn)