Kejagung Titipkan Pengusaha Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Kasus TPPU

JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) akan menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan hal tersebut dilakukan dalam rangka melindungi Ferry selaku saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada LPSK,” katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Terkait apakah Ferry akan menjadi justice collaborator, Rudi mengatakan keputusan tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan.

“Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dugaan peran Ferry dalam kasus TPPU tersebut, ia masih belum bisa mengungkapkannya.

“Nanti kalau ada perkembangan, kami sampaikan,” ucapnya.

Pada Kamis hari ini, Ferry bersama Tan Kian dan enam orang lainnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus TPPU.

Rudi mengatakan Ferry dan Tan Kian dimintai konfirmasi oleh penyidik terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri ataupun dugaan korupsi Jiwasraya.

Dalam kasus TPPU itu, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Pengusutan perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

READ  Pagi ini, Ketua KPU RI Akan Disidang Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img