Di Tengah Polemik, Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan pengacara Hotman Paris Hutapea dengan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir di tengah polemik yang sempat memanas antara kedua pihak.

Momen tersebut dibagikan Dasco melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (28/7/2026). Dalam unggahan itu, terlihat Dasco, Hotman Paris, dan Akhmad Munir duduk bersama dalam suasana santai.

“Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmanparisofficial hari ini,” tulis Dasco dalam unggahannya.

Salah satu foto yang diunggah memperlihatkan Hotman dan Akhmad Munir berjabat tangan, sementara Dasco berada di tengah keduanya. Ketiganya tampak tersenyum dalam pertemuan tersebut.

Hingga Selasa siang, unggahan Dasco telah mendapat ribuan tanda suka dan ratusan komentar dari warganet yang menyoroti pertemuan tersebut. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Dasco, Hotman, maupun PWI mengenai apakah pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai atau berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya setelah pernyataannya kepada seorang wartawan dalam konferensi pers terkait perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menuai keberatan. Saat itu, Hotman melontarkan kalimat “lu punya otak nggak?” ketika menanggapi pertanyaan wartawan.

Laporan tersebut diajukan dengan dugaan pelanggaran terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya, proses hukum atas laporan tersebut tetap berlanjut. (*/fajri/KN)

READ  Menko Yusril Janji Kawal Kasus Ojol Korban Demo di Makassar hingga Tuntas
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img