Disdikbud Kaltim Tambah Sekolah Negeri, Kejar Daya Tampung Siswa Baru

SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur terus menambah sekolah dan rombongan belajar (rombel) untuk mengatasi keterbatasan daya tampung peserta didik baru di sejumlah daerah. Langkah tersebut dilakukan agar semakin banyak lulusan SMP dapat diterima di sekolah negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, mengatakan Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu wilayah yang masih menghadapi persoalan daya tampung.

“Di Kutim memang masih ada sekitar 400 anak yang belum terakomodasi di sekolah negeri. Sebenarnya mereka bisa masuk ke sekolah swasta, tetapi sebagian besar orang tua masih menginginkan sekolah negeri,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membuka SMA Negeri 2 Sangatta Selatan. Selain itu, pada tahun ajaran mendatang juga akan dibuka SMA Negeri 3 Sangatta Utara guna menambah kapasitas penerimaan peserta didik.

Di Kota Balikpapan, pemerintah juga mulai mengoperasikan dua sekolah baru, yakni SMA Negeri 10 Balikpapan dan SMA Negeri 8 Balikpapan.

“Memang tahun ini kedua sekolah tersebut baru membuka penerimaan siswa dengan masing-masing dua rombongan belajar terlebih dahulu,” jelas Armin.

Menurutnya, penambahan sekolah baru maupun rombongan belajar dilakukan secara bertahap menyesuaikan kebutuhan di masing-masing daerah. Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi jumlah siswa yang belum tertampung setiap tahun ajaran baru.

“Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap kebutuhan ruang belajar dan daya tampung agar akses pendidikan bagi masyarakat semakin merata,” tutupnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S.

READ  Heri Keswanto: BCC 2024 Bukti Kebersamaan Warga Bontang melalui Keberagaman Budaya
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img