SNT IKN Resmi Buka Pendaftaran, Kepsek Diseleksi Kemendikdasmen dan Gunakan Seragam Khusus

NUSANTARA – Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi membuka pendaftaran peserta didik baru jenjang SMP dan SMA hingga 27 Juli 2026. Sekolah yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dipastikan terbuka bagi masyarakat umum, khususnya anak-anak di wilayah sekitar IKN, bukan hanya untuk keluarga pegawai Otorita IKN maupun instansi pemerintah.

Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengatakan kehadiran SNT bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di kawasan Nusantara melalui sistem pembelajaran berstandar nasional yang diperkaya dengan pendekatan internasional.

“Sekolah ini PSN (Proyek Strategis Nasional) ya, tahun ini ada 17 sekolah di Indonesia, termasuk di IKN yang segera beroperasi. Ini bukan sekolahnya pegawai IKN ya, tapi ini sekolah inklusif untuk anak-anak atau peserta didik di sekitar IKN juga,” ungkap Deputi di Kemenko 4, KIPP IKN, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, proses seleksi kepala sekolah telah rampung dan saat ini tinggal menunggu pengumuman dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sementara itu, rekrutmen guru, tenaga kependidikan, hingga tenaga pendukung seperti petugas kebersihan juga tengah dipersiapkan oleh pemerintah.

“Jadi ada guru, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, semua akan dipersiapkan. Termasuk komponen-komponen yang dibutuhkan untuk SNT termasuk cleaning service maupun petugas kebersihan,” jelas mantan Kadispora Penajam Paser Utara ini.

Gedung SMP SNT IKN. (Foto: Atmaja Riski/Media Kaltim)

Alimuddin menjelaskan, SNT merupakan program pendidikan unggulan nonasrama yang mencakup jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Di IKN, sekolah tersebut dibangun di kawasan strategis 1A dengan konsep modern yang unik sebagai bagian dari pengembangan ekosistem pendidikan di ibu kota baru.

Saat ini pendaftaran dibuka untuk jenjang SMP dan SMA, sedangkan penerimaan siswa SD akan disesuaikan dengan kebutuhan. Seluruh calon peserta didik nantinya diwajibkan mengikuti tes skolastik yang dijadwalkan berlangsung pada awal Agustus 2026. Tes ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan akademik sekaligus memetakan kebutuhan pembelajaran setiap siswa.

READ  IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik, Desain Kawasan Disahkan Presiden

“Jadi tetap ada tes ya, untuk mengetahui kemampuan maupun kekurangan siswa,” jelas Deputi.

Selain menerapkan kurikulum nasional plus, SNT IKN juga akan menggunakan bahasa Inggris sebagai salah satu bahasa komunikasi dalam kegiatan belajar mengajar. Para siswa juga akan memperoleh dukungan fasilitas pembelajaran berbasis digital.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah ini juga tengah menyiapkan seragam dengan desain khusus yang dirancang oleh perguruan tinggi seni. Selain itu, pemerintah merencanakan penyediaan laptop bagi peserta didik serta layanan antar-jemput dengan sistem titik kumpul.

Program SNT merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi. Pemerintah menargetkan pembangunan 500 layanan SNT secara bertahap hingga 2029.

Sistem pendanaan SNT pada dasarnya merupakan program prioritas nasional namun akan tetap diselenggarakan melalui sinergi antara pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikdasmen dan pemerintah daerah.

SNT ditaksir menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda)
yang besarannya lebih tinggi timbang sekolah biasa. Diproyeksi mencapai jutaan.

Pada 2026, sebanyak 37 lokasi SNT disiapkan di berbagai daerah. Sebanyak 17 di antaranya, termasuk SNT IKN, ditargetkan mulai beroperasi pada Tahun Ajaran 2026/2027, sedangkan 20 lokasi lainnya akan mulai dibangun tahun ini dan menerima peserta didik pada 2027.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img