SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Sempadan Sungai.
Kehadiran regulasi ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus merapikan kawasan permukiman warga yang berdiri di bantaran sungai se-Kota Samarinda.
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, menuturkan bahwa latar belakang utama penyusunan Raperda ini adalah maraknya kebimbangan dan kecemasan masyarakat mengenai ketidakjelasan batas pembebasan lahan di area tepi sungai.
“Sebenarnya berapa sih jarak yang paling benar dari aturan itu yang tidak kena penggusuran? Nah, itu yang kita tentukan,” jelas Arie, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan krusialnya penentuan batasan sempadan secara transparan serta sesuai kondisi lapangan, sehingga upaya penataan kota tidak sampai melahirkan konflik sosial di masyarakat.
“Itulah yang disesuaikan dengan adanya raperda ini, kita buat kepastian hukumnya dari situ,” tegasnya.
Menurut Arie, keuntungan utama saat aturan ini diberlakukan nantinya adalah terciptanya kepastian hukum dan rasa aman bagi warga yang menetap di sepanjang aliran sungai.
“Warga juga tenang, ‘Oh, ini aku kena bongkar enggak ya?’ Kalau nanti Raperda-nya muncul, sudah jelaslah jaraknya,” jelas Arie.
Berdasarkan hasil sosialisasi awal yang telah digulirkan oleh para anggota dewan, tanggapan serta antusiasme warga tergolong sangat baik usai memperoleh transparansi aturan.
“Ya alhamdulillah dengan adanya kita masuk sosialisasi Raperda ini, mereka juga pas-pas lah tanggapannya,” tambahnya.
Proses pengolahan Raperda Sempadan Sungai ini sudah berlangsung selama kurun waktu satu tahun. Sewaktu meninjau lokasi, para legislator acap kali menjumpai kecemasan warga yang takut hunian mereka akan sekonyong-konyong digusur.
“‘Pak, kita mau atur nih yang baik’. Baru mereka paham. Mereka juga kasih masukan, boleh enggak begini, boleh enggak begitu,” tambah Arie.
Pada tahap pemetaan awal, Arie menitikberatkan kegiatan sosialisasi di daerah pemilihannya (Dapil), yakni Samarinda Utara dan Sungai Pinang, mengingat kawasan tersebut padat permukiman di sepanjang tepi sungai.
“Jadi karena saya di Dapil Samarinda Utara – Sungai Pinang, kita lebih fokus sosialisasi ke situ,” ujarnya.
Arie mengimbuhkan, usai agenda sosialisasi pra-Raperda ini selesai, DPRD bakal kembali menggelar forum koordinasi lintas sektoral bersama instansi terkait, termasuk pihak Balai, sebelum regulasi diundangkan secara resmi.
“Setelah sosialisasi kita pasti rapatkan lagi, kita koordinasi lagi dengan Balai. Ini kan masih pra nih,” terangnya.
Meskipun mekanisme pembentukan hingga pengimplementasian Perda ini diprediksi memerlukan waktu sampai dua tahun, Komisi III bertekad menuntaskan pembahasannya sebelum masa bakti dewan usai.
“Biasanya kalau begini 2 tahun,” jelas Arie.
Pewarta: Abdi
Editor: Nicha R



