DPR Sahkan UU PFII, Gubernur Pusat Finansial Internasional Ditunjuk Langsung Presiden

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengungkapkan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dipimpin seorang gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI dan tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI.

“Ya, Gubernur PFII (PFII akan dipimpin oleh gubernur),” kata Hekal saat dijumpai wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai calon gubernur PFII. Menurut dia, penentuan gubernur sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

“Belum ada calon sama sekali. Sama sekali belum. Itu nanti akan ditentukan oleh Presiden,” kata Hekal.

Selain Dewan PFII yang dipimpin seorang gubernur, kelembagaan PFII juga akan dilengkapi Dewan Pertimbangan PFII.

Hekal menjelaskan, Dewan Pertimbangan direncanakan beranggotakan unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dewan ini juga berpotensi diperkuat dengan unsur Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun keputusan penambahan komposisi ini diserahkan kepada Presiden.

“Dewan Pertimbangan PFII ini sebetulnya cuma menyelaraskan kalau ada kebijakan-kebijakan PFII ini, kita juga harus jaga kepentingan Republik Indonesia yang ada di luar wilayah PFII dan bagaimana hubungannya supaya harmonis dengan uang (likuiditas) yang ada di dalam PFII,” jelas dia.

Selain itu, kelembagaan PFII juga mencakup lembaga pengelola (LP) PFII dan lembaga pengawas jasa keuangan (LPJK) PFII. Rincian kelembagaan PFII tertuang dalam bab empat Undang-Undang (UU) PFII yang baru disahkan Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/7/2026).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan suatu negara memiliki lebih dari satu kawasan PFII, Hekal mengatakan bahwa setiap kawasan akan memiliki perangkat kelembagaan sendiri, mulai dari dewan yang dipimpin gubernur, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, hingga pengadilan dan arbitrase.

READ  Heru Budi Akan Uji Coba Program Makan Gratis Usai Perayaan HUT RI

Meski demikian, ia menilai kemungkinan suatu negara memiliki banyak kawasan PFII relatif kecil. Hekal mencatat, sejauh ini belum ada negara yang memiliki lebih dari dua pusat keuangan internasional.

“Yang kita dengar dua sebenarnya baru Vietnam (Vietnam punya dua pusat keuangan). Tapi kan kalau kita lihat, misalnya di Timur Tengah, semua ada. Dubai ada, Abu Dhabi ada, Qatar ada. Padahal tetanggaan, sebelah-sebelahan saja, mungkin dekatnya seperti antarkabupaten. Tapi semua punya dan sukses semua,” kata Hekal.

Ketika ditanya target operasional PFII, Hekal mengatakan kawasan tersebut diharapkan dapat segera beroperasi setelah Menteri Keuangan menerima proposal yang memadai dan pemerintah menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Setelah lokasi PFII ditetapkan, pemerintah akan membentuk perangkat kelembagaan yang meliputi Dewan PFII, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, pengadilan, dan arbitrase.

Selama pembangunan fisik kawasan berlangsung, pemerintah juga akan menyiapkan mekanisme transisi.
Hekal mengatakan, pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam PP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta ketentuan yang diterbitkan Dewan PFII setelah lembaga tersebut terbentuk.

“Yang diharapkan sementara adalah kawasan PFII-nya atau wilayah PFII-nya ini mungkin wilayah baru. Ini yang lagi dikaji. Harapan kita supaya pengkajiannya agak lebih cepat. Begitu ditetapkan, kemudian bisa ditetapkan dewannya yang nanti dipimpin oleh gubernur,” kata Hekal.

Rapat paripurna DPR RI pada Selasa telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII disahkan menjadi Undang-Undang.

Sebelum persetujuan itu diambil, Hekal yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menyampaikan laporan.
Terdapat 10 bab dalam UU baru tersebut, yakni ketentuan umum; pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII; kegiatan usaha pada PFII; kelembagaan dalam PFII; lembaga arbitrase PFII; Pengadilan PFII; dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain; kekhususan pada PFII; serta ketentuan penutup.

READ  Polda Kalteng Ungkap Komplotan Pembuat Video Porno

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam penyampaian pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI di Jakarta, Selasa (21/7/2026), mengatakan bahwa kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img