Pembangunan Tahap II IKN Terus Berjalan, Otorita IKN Lakukan Evaluasi Berkala

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mempercepat pembangunan fisik Tahap II untuk mewujudkan target IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai target, Otorita IKN secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi bersama swasta/investor, kementerian/lembaga, penyedia jasa konstruksi, penyedia jasa konsultan konstruksi serta manajemen konstruksi induk. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (14/7/2026) di Multifunction Hall, Gedung Kemenko 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Pembangunan IKN didukung melalui tiga skema pembiayaan, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan oleh Kementerian, APBN yang dilaksanakan melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan investasi swasta.

Pembangunan yang didanai APBN tidak hanya dilaksanakan oleh Otorita IKN, tetapi juga didukung oleh Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Melalui APBN yang dikelola Otorita IKN, terdapat 40 paket pekerjaan fisik, dengan rincian 9 paket telah selesai di 2025, 15 paket dalam tahap konstruksi, dan 16 paket dalam tahap persiapan lelang.

Paket-paket yang masih dalam proses konstruksi meliputi pembangunan gedung perkantoran dan kawasan yudikatif dan legislatif, jaringan jalan, embung, hingga kolam retensi serta jaringan perpipaan air minum sebagai bagian dari sistem pengelolaan air minum dan penyediaan layanan dasar perkotaan di IKN.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum menangani 90 paket pekerjaan fisik, dengan capaian 78 paket telah selesai dan 12 paket masih dalam proses konstruksi. Beberapa proyek strategis yang tengah berjalan antara lain pembangunan Jalan Tol IKN, Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek, serta sejumlah jalan pendukung lainnya.

READ  Tarian Identitas Nusantara Resmi Lahir, Kolaborasi 30 Seniman Lokal Perkuat Budaya IKN

Di sisi lain, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengelola 12 paket pembangunan, di mana 11 paket telah selesai dan 1 paket masih dalam tahap konstruksi, yaitu pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang direlokasi guna mendukung penataan kawasan dalam rangka pembangunan IKN.

Dari skema investasi swasta, hingga saat ini 67 pelaku usaha telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dari jumlah tersebut, 9 proyek telah selesai dibangun, sementara 6 proyek sedang memasuki tahap konstruksi, di antaranya Kampus Universitas Gunadarma Nusantara, Rumah Sakit Abdi Waluyo, Teras by Plataran, Apartemen PT Star Bright International Investment, Kawasan Campuran PT Fajar Maju Karya Gemilang, dan Apartemen PT Dian Jaya Indonesia.

Adapun melalui skema KPBU, terdapat 13 proyek prakarsa, yang terdiri atas 7 sektor hunian dan 6 sektor jalan. Dalam waktu dekat, skema ini akan memasuki tahap pembangunan 108 unit rumah tapak yang diprakarsai PT Intiland Development Tbk dan 8 menara rumah susun yang diprakarsai PT Nindya Karya.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa percepatan pembangunan harus tetap mengedepankan keselamatan kerja dan menjaga kualitas hasil pembangunan.

“K3 kita harus lebih ketat lagi. Kecelakaan bisa saja terjadi, tetapi harus kita minimalkan. Kita bekerja cepat, tetapi tetap aman dan nyaman. Target kita adalah 2028. Tiga pilar pembangunan IKN tetap menjadi pegangan, yaitu kualitas, estetika, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Basuki.

Selain memantau progres pembangunan, forum monitoring dan evaluasi ini juga membahas berbagai isu strategis dan kendala di lapangan, sekaligus memperkuat koordinasi serta penyelarasan pelaksanaan pembangunan yang dibiayai melalui APBN, investasi swasta, maupun skema KPBU.

Penulis: Humas Otorita IKN

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img