Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (9): Rita Cerita Trauma Keluarga saat Penggeledahan TPPU

PENGGELEDAHAN rumah keluarga menjadi salah satu bagian paling membekas dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Rita Widyasari.

Dalam video terbarunya di media sosial, mantan Bupati Kukar itu tidak hanya bercerita tentang penyitaan aset dan kendaraan, tetapi juga dampak yang dirasakan keluarganya ketika rumah sang ibu dan kakaknya ikut digeledah penyidik.

Dalam video lanjutan yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Rita menjelaskan alasan dirinya tidak langsung kembali tinggal bersama keluarga setelah bebas murni pada Agustus 2025.

Menurut Rita, salah satu alasannya adalah karena keluarganya sudah lebih dulu merasakan dampak dari proses hukum yang menjerat dirinya.

Rita mengungkapkan bahwa pada 2024, atau sekitar setahun sebelum dirinya bebas, rumah ibunya dan rumah kakaknya kembali menjadi lokasi penggeledahan dalam pengembangan perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan namanya.

Menurut Rita, penggeledahan tersebut membuat keluarganya mengalami tekanan yang cukup berat.

Ia bahkan mengaku masih mengingat kondisi ibunya yang saat itu sedang sakit ketika proses penggeledahan berlangsung. “Ibu saya yang sedang sakit waktu itu sampai harus dibopong saat penggeledahan berlangsung,” ujar Rita.

Menurut dia, peristiwa tersebut meninggalkan trauma tersendiri bagi keluarganya.

Rita mengaku sedih karena berbagai aset milik keluarganya kemudian ikut disebut dalam pemberitaan yang berkembang saat itu.

Padahal, menurut Rita, aset-aset tersebut bukan miliknya. “Kasihan. Harta-harta mereka disebut harta saya,” katanya.

Dalam video tersebut, Rita juga kembali menyinggung penyitaan puluhan kendaraan dan aset yang dilakukan KPK dalam pengembangan perkara TPPU.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK pernah menyampaikan penyitaan 91 kendaraan serta berbagai aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

READ  Blak-blakan Rasyid: Kalau Tambang Salah, Saya yang Tutup!

Namun Rita menegaskan kendaraan dan aset tersebut bukan miliknya secara pribadi.

Menurut Rita, sejumlah pihak yang rumah maupun asetnya ikut diperiksa justru dapat menjelaskan asal-usul kepemilikan harta tersebut.

Ia mencontohkan kendaraan yang dimiliki sejumlah pihak yang namanya ikut muncul dalam perkara tersebut.

Menurut dia, apabila ditelusuri, masing-masing pemilik dapat menunjukkan sumber pembelian dan dokumen kepemilikannya.

“Kalau memang diperiksa lama, mereka bisa menunjukkan beli mobil itu dari mana dan apakah ada hubungannya dengan Rita atau tidak,” ujarnya.

Rita juga mengaku sempat mempertanyakan mengapa keluarganya tidak melakukan perlawanan hukum secara lebih terbuka terhadap berbagai pemberitaan yang berkembang.

Namun menurutnya, keluarganya memilih tidak mengambil langkah tersebut karena khawatir terseret lebih jauh dalam perkara yang sedang berlangsung. “Mereka takut,” kata Rita.

Dalam video yang sama, Rita kembali menegaskan keberatannya terhadap narasi yang menurutnya berkembang dalam perkara TPPU tersebut.

Menurut Rita, berbagai aset yang ditemukan di rumah kerabat maupun pihak lain kemudian dikaitkan dengan dirinya melalui konstruksi bahwa aset tersebut merupakan titipan atau bagian dari harta yang disembunyikan.

Padahal, menurut dia, tidak pernah ditemukan bukti bahwa dirinya menyimpan uang ataupun aset sebagaimana yang dituduhkan. “Kalau memang itu gratifikasi yang saya terima, saya simpan di mana uangnya?” ujar Rita.

Ia juga mempertanyakan keberadaan dana yang selama ini disebut bernilai ratusan miliar rupiah dalam berbagai pemberitaan.

Menurut Rita, hingga saat ini dirinya tidak pernah mengetahui keberadaan uang sebagaimana yang disebut dalam konstruksi perkara tersebut. “Sampai mati tidak ketemu uangnya itu,” katanya.

Meski demikian, KPK sebelumnya menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan merupakan bagian dari pengembangan perkara TPPU yang berasal dari kasus gratifikasi dan suap yang telah berkekuatan hukum tetap.

READ  Pelantikan 1.424 PPPK Paruh Waktu: Antara Euforia dan Ujian Disiplin di Hari Pertama

Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penelusuran terhadap berbagai aset, rekening, kendaraan, tanah, bangunan, maupun barang bernilai ekonomi lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

Namun menurut Rita bahwa aset-aset yang ditemukan di berbagai lokasi tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai miliknya.

Menurut dia, persoalan itulah yang hingga kini masih ingin dijelaskannya kepada publik.

Di akhir video, Rita kembali meminta masyarakat mengikuti seluruh penjelasan yang ia sampaikan hingga tuntas. Ia mengaku ingin menyampaikan versinya secara lengkap mengenai perkara TPPU yang hingga kini masih melekat pada namanya. (Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img