Orang Kepercayaan Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Baru Kasus MBG

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru dari kalangan swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan tersangka baru tersebut berinisial AYS atau Asep Yusuf Somantri. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Sabtu, 6 Juni 2026.

“Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut penyidik, Asep diduga memiliki peran penting dalam proses pencarian dan pengaturan mitra pelaksana Program MBG atas permintaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

“Bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” ujarnya.

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, Asep diduga dapat mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong dan mengatur proses verifikasi calon mitra.

“Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” jelas Syarief.

Selain itu, Asep juga diduga memfasilitasi sejumlah SPPG yang baru mendaftar meski portal pendaftaran telah ditutup. Atas pengaturan tersebut, penyidik menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

READ  PELNI Logistics Dukung Pengiriman Material Konstruksi Proyek IKN

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan Program MBG, mulai dari afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img