SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap 37 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 53 tersangka berhasil diamankan dalam berbagai kasus kriminal konvensional yang meresahkan masyarakat.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap meningkatnya keresahan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian dan kriminalitas jalanan.
“Kejahatan jalanan ini sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat. Sesuai atensi Bapak Kapolri, kasus-kasus konvensional seperti begal dan pencurian harus menjadi perhatian utama kami untuk diungkap,” tegas Hendri Umar dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026).
Dari total pengungkapan kasus, rincian perkara yang berhasil diproses meliputi 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 14 tersangka, 12 kasus pencurian biasa (cubis) dengan 23 tersangka, enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 10 tersangka, serta tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan enam tersangka.
Pengungkapan tersebut didominasi hasil kerja Satreskrim Polresta Samarinda bersama sejumlah Polsek jajaran, khususnya wilayah Sungai Pinang, Samarinda Kota, Samarinda Ulu, dan Sungai Kunjang.
Polisi juga menemukan fakta bahwa 13 dari 37 kasus dipicu oleh kelalaian korban sendiri. Modus paling dominan yakni menaruh barang berharga secara sembarangan sebanyak tujuh kasus dan meninggalkan kunci kontak motor di kendaraan sebanyak enam kasus.
Selain itu, polisi juga mencatat modus lain seperti merusak properti atau kendaraan, pembobolan rumah kosong, penggunaan kunci palsu, kekerasan, modus meminjam barang, hingga menyamar sebagai kurir palsu.
“Kami mengimbau warga Samarinda untuk meningkatkan kewaspadaan. Seringkali niat pelaku muncul karena ada kesempatan, seperti motor yang kuncinya ditinggal begitu saja,” lanjut Hendri.
Berdasarkan pemetaan kepolisian, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi wilayah dengan angka kriminalitas tertinggi selama Mei 2026 dengan 11 kejadian. Disusul Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang masing-masing enam kejadian, serta Sungai Pinang empat kejadian.
Menariknya, analisis waktu kejadian menunjukkan pola kriminalitas kini bergeser ke siang hari. Polisi mencatat periode pukul 12.00 hingga 18.00 Wita menjadi waktu paling rawan dengan 13 kejadian, disusul dini hari sebanyak 11 kejadian dan malam hari sembilan kejadian.
Menurut polisi, tingginya kasus pada siang hingga sore hari terjadi karena masyarakat cenderung menurunkan kewaspadaan saat lelah beraktivitas atau pulang kerja.
Dari sisi motif, sekitar 90 persen tersangka mengaku melakukan aksi kriminal karena faktor ekonomi. Sejumlah pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan dengan rentang usia produktif 20 hingga 40 tahun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai besar, di antaranya 21 unit sepeda motor, uang tunai sekitar Rp71 juta, emas seberat 33,31 gram, satu unit brankas, laptop, handphone, tablet, hingga alat kejahatan seperti obeng dan kunci palsu.
Petugas juga menyita satu pucuk airsoft gun terkait kasus perampokan rumah yang berhasil diungkap di wilayah Samarinda Seberang.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Samarinda memastikan sepeda motor hasil sitaan akan dipinjam-pakaikan kembali kepada pemilik sahnya tanpa dipungut biaya sambil menunggu proses hukum selesai.
“Kami ingin masyarakat tetap bisa menggunakan kendaraannya untuk bekerja dan aktivitas sehari-hari tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” pungkas Hendri. (MK)
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S


