SANGATTA – DPRD Kutai Timur meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data kepemilikan lahan yang menjadi sengketa dalam proyek penyambungan Jalan Ring Road A dan B di Sangatta.
Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi dan Dapil 1 DPRD Kutim bersama pemerintah daerah, perwakilan warga, serta pihak terkait di ruang rapat DPRD Kutim, Senin (9/6/2026).
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, mengatakan pencocokan data menjadi langkah penting sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut terkait penyelesaian lahan pada trase jalan yang hingga kini belum tersambung.
Menurutnya, data yang disampaikan pihak Oscar akan dicocokkan dengan data pembebasan lahan serta daftar penerima kompensasi tahun 2014. Selain itu, hasil overlay lapangan juga akan dipetakan guna memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
“Sekarang kita masih proses mencocokkan data. Data dari Pak Oscar akan disandingkan dengan data tahun 2014 dan nanti dipetakan untuk melihat kesesuaiannya,” ujarnya.
Eddy menegaskan pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama terkait kemungkinan adanya pembayaran ganti rugi yang berpotensi tumpang tindih.
Karena itu, DPRD meminta Bagian Hukum Setkab Kutim mempelajari seluruh dokumen dan dasar hukum yang berkaitan dengan sengketa tersebut sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan.
“Kita tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari. Makanya bagian hukum perlu mempelajari semua aspek sebelum ada keputusan,” katanya.
Selain verifikasi data, DPRD juga meminta kejelasan mengenai status putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi salah satu dasar dalam sengketa lahan tersebut.
Menurut Eddy, perlu dipastikan apakah putusan tersebut sudah memiliki tahapan eksekusi yang jelas sehingga dapat dijadikan acuan hukum dalam proses penyelesaian.
“Saya belum tahu apakah sudah sampai pada proses eksekusi atau belum. Itu juga perlu kita lihat dan pelajari lebih lanjut,” jelasnya.
Meski masih dalam tahap kajian, DPRD berharap proses verifikasi data dan pendalaman aspek hukum dapat segera diselesaikan agar pembangunan jalan strategis tersebut bisa kembali dilanjutkan.
“Kita berharap persoalan ini cepat selesai sehingga pembangunan jalan bisa segera dilanjutkan. Jalan itu sangat penting bagi masyarakat dan perkembangan daerah,” pungkas Eddy.
Diketahui, penyambungan Jalan Ring Road A dan B telah lama tertunda akibat persoalan lahan yang belum menemukan titik temu. Melalui rapat tersebut, DPRD berupaya mempertemukan seluruh pihak agar penyelesaian dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MK)
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S


