Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas 2024, Polisi Geledah Kantor BPBD Kubar

SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat melalui tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kutai Barat menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pertanggungjawaban anggaran tahun 2024 di lingkungan BPBD Kutai Barat.

Kasat Reskrim Polres Kubar, Khoirul Umam, membenarkan adanya penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi media ini.

“Benar ada penggeledahan di Kantor BPBD Kubar oleh tim Tipikor sekitar pukul 11.00 WITA. Ini untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BPBD Kutai Barat,” ujarnya.

Penggeledahan dipimpin langsung Kanit Lidik II Tipidkor Satreskrim Polres Kubar, Muhammad Daud. Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan di lantai satu dan lantai dua kantor BPBD.

Dalam proses tersebut, polisi turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

“Dari penggeledahan ada dokumen-dokumen yang kami sita. Berkas apa saja, itu belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Khoirul Umam menjelaskan, perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tahun 2024, salah satunya menyangkut kegiatan perjalanan dinas.

“Ini kaitannya dengan pertanggungjawaban tahun 2024, salah satunya perjalanan dinas. Kami lakukan penggeledahan dari lantai satu dan dua Kantor BPBD Kubar,” terangnya.

Meski belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik disebut telah mengantongi pihak-pihak yang menjadi bidikan dalam kasus tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman, termasuk menghitung potensi kerugian negara.

“Untuk tersangka, pasti ada yang dibidik. Indikasi kerugian negara pasti ada, tapi itu masih dalam tahap penghitungan,” jelasnya.

Selain proses penyidikan, polisi juga akan melakukan penelusuran aset atau asset tracking sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya ditemukan kerugian negara dalam perkara tersebut.

READ  Pengaruhi Tingginya Angka SILPA, Winardi Minta Pemkot Evaluasi Penyusunan Anggaran Kas OPD

“Selanjutnya proses asset tracking dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img