DPU-PR Sebut Pembangunan Jalan Mahulu–Kubar Ditangani Bertahap

UJOH BILANG – Kondisi ruas jalan penghubung Kabupaten Mahakam Ulu menuju Kabupaten Kutai Barat masih menjadi keluhan masyarakat, terutama saat musim penghujan.

Kerusakan berupa kubangan lumpur dan lubang dalam di sejumlah titik kerap menghambat mobilitas kendaraan yang melintas di jalur utama penghubung kedua wilayah tersebut.

Beberapa ruas yang belum beraspal menjadi titik paling terdampak. Pengguna jalan harus ekstra hati-hati karena permukaan jalan yang licin dan berlubang berpotensi membuat kendaraan terjebak maupun mengalami kerusakan.

Jalur Mahakam Ulu–Kutai Barat sendiri merupakan akses utama yang digunakan masyarakat untuk aktivitas harian sekaligus distribusi barang dan kebutuhan pokok menuju kawasan pedalaman.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mahakam Ulu, Didik Subagya, mengatakan pemerintah daerah terus memantau pembangunan jalan lintas Mahulu–Kubar yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurutnya, pembangunan jalan tersebut masih terus berjalan dan dilakukan secara bertahap guna meningkatkan konektivitas antarwilayah di kawasan perbatasan.

“Pembangunan jalan lintas Mahakam Ulu–Kutai Barat saat ini masih terus berjalan dan ditargetkan selesai tahun 2027,” ujar Didik, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, proses pembangunan membutuhkan waktu cukup panjang karena ruas jalan yang ditangani memiliki jarak yang besar dengan kondisi geografis yang cukup menantang.

Selain itu, kebutuhan anggaran yang tinggi membuat pelaksanaan pembangunan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan pendanaan yang tersedia.

“Penanganan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan ketersediaan anggaran, sehingga penyelesaian seluruh ruas butuh waktu sampai target yang ditetapkan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berharap pembangunan jalan tersebut dapat berjalan sesuai rencana agar akses transportasi masyarakat menjadi lebih lancar dan aman.

Selain mempercepat mobilitas warga, pembangunan konektivitas jalan juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan di kawasan perbatasan Kalimantan Timur. (MK)

READ  Pemkab PPU Keluarkan Surat Edaran Soal Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img